
MEMOonline.co.id, Sampang - Pemutihan denda administrasi di Kantor Bersama Kabupaten Sampang ini dan juga berlaku di seluruh wilayah Jatim sesuai peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 55 tahun 2019, bukan Berarti Bebas Pajak, namun Pembebasan (Pemutihan) itu hanya denda administrasi dan Bea Balik Nama (BBN), sabtu (28/9/2019).
Kebijakan ini mulai dilayani pada tanggal 23 September kemarin hingga 14 Desember 2019.
"Pemutihan bukan berarti bebas pajak tetapi kebijakan pembebasan denda pajak dan menggratiskan biaya balik nama bagi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," ungkap Bambang Hariyanto, Kepala Administrasi Pelayanan Samsat Sampang.
Menurutnya, sejak digulirkan program ini di Samsat Kabupaten Sampang, pihaknya mengaku sudah banyak masuk mutasi dari luar daerah.
Pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program dari Pemprov Jatim ini melalui siaran radio, pamflet, burner, bahkan pakai mobil dan sepeda motor keliling agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini.
"Diperkirakan mulai Senin yang akan datang, Samsat Sampang akan kebanjiran masyarakat yang mengurus dan memanfaatkan program ini," ungkapnya.
Sementara, terkait material STNK kita sudah ada, akan tetapi untuk material plat nomer saat sekarang masih kosong, kekosongan ini bukan terjadi di Sampang saja, akan tetapi di seluruh Jawa Timur.
"Pihaknya sesegera mungkin akan berkoordinasi dengan pihak terkait, agar kekosongan ini cepat teratasi," ungkapnya.
"Silahkan dimanfaatkan program dari Pemprov Jatim ini, karena ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Kabupaten Sampang," pungkasnya.(Fathur)
[