
MEMOonline.co.id, Lumajang - Pasca dilaporkan ke polisi dihari sebelumnya oleh seorang advokad Basuki Rahmad (Okik), tergabung dalam anggota Peradi Lumajang, akhirnya orang nomer 1 di Pemerintahan Kabupaten Lumajang Jawa Timur tersebut, angkat bicara.
Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, pria yang akrab disapa Cak Thoriq itu, menggaris bawahi versi pelapor yang intinya, tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap UU ITE, soal tayangan video di akun youtube Lumajang TV.
Dihadapan awak media, Bupati menegaskan, jika tidak ada satupun akun miliknya baik Face Book, Instagram, Fan Page, YouTube, Tweeter, yangsecara pribadi meng upload, menyebar luaskan, memproduksi dan mengedit.
"Boleh di cek, boleh di cari diseluruh di akun media sosial yang saya miliki, bersih," kata dia, Selasa (6/8/2019).
Terkait akun Lumajang TV yang dimaksud pelapor, Bupati menegaskan jika itu bukan akun miliknya, juga bukan akun resmi Pemerintah Kabupaten Lumajang. Karena kata dia, tidak ada logo pemerintah daerahnnya.
Menurutnya, tentu akan susah membuktikan, kalau itu ada keterkaitan dengan dirinya yang melakukan penyebaran.
Ditegaskan juga oleh Bupati, bahwa saat itu tidak ada kata pengusiran, melainkan dirinya meminta, untuk forum pertemuan antara dirinya dan masyarakat, adalah pihak yang berkaitan langsung. Tidak ada pihak lain.
"Saya berkeinginan untuk bertemu dengan masyarakat, hak saya untuk melakukan tentang bagaimana masyarakat bisa menyampaikan langsung pada saya. Karena itu, saya minta pihak-pihak yang lain untuk tidak berada didalam ruangan, untuk keluar dulu," imbuh Bupati.
Dengan Lantang, Bupati Lumajang meminta agar pihak pelapor jangan mencabut laporannya, biarkan sampai tuntas, biarkan penyidik melakukan proses.
"Pasti saya akan dimintai keterangan, ya saya akan jawab dengan segala fakta yang ada. Dengan segala proses yang ada, hingga nanti keputusan hasil penyidikannya bagaimana," tukas dia.
"Kalau ternyata hasil penyidikannya tidak ada bukti, tidak ada pelanggaran hukum dari saya sebagai terlapor melalui proses penyidikan yang berlangsung, tentu ada orang yang melakukan pelanggaran hukum, fitnah, pencemaran nama baik, kebohongan, bukti palsu, pencemaran nama baik dan itu semua pidana," tegas dia.
Terang Bupati, akan menjadi urusan kuasa hukumnya jika semua laporan tersebut sampai tidak terbukti.
Soal LP yang terbit dari SPKT Polres Lumajang, soal perlakuan yang dianggap pelapor tidak menyenangkan, menurut Bupati, soal itu adalah persepsi.
"soal tidak menyenangkan, menyenangkan yang bagaimana?," tanya dia seolah heran.
"Tidak ada kata mengusir. Ya sudah ini biarkan sampai proses penyidikan selesai. Nah, baru nanti terbukti, begitu tidak ada bukti tentang pelanggaran hukum, maka yang melapor adalah pelanggaran hukum. Begitu melapor sudah melakukan pelanggaran hukum, maka dia bisa dituntut secara pidana, itu sudah menjadi urusan kuasa hukum saya," pungkas Bupati.(Hermanto/diens)