Dugaan Pungli di SDN Banyuanyar IV Sampang Dikeluhkan Wali Siswa

Foto: salah satu guru di SDN Banyuanyar IV Sampang
2522
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Belum lama hilang ingatan publik adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Tipikor)  Kejaksaan Negeri Sampang dengan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang oknum ASN Dinas Pendidikan sampang yang diduga menerima fee dari salah satu Kepala Sekolah di wilayah kelurahan banyuanyar.

Kini masyarakat dikejutkan dengan  ulah dan tindakan salah satu pengelola pada SDN Banyuanyar IV yang melakukan penarikan uang atau pungutan liar yang peruntukannya tidak memiliki dasar serta dapat dipertanggung jawabkan secara kelembagaan maupun dalam tataran normatif.

Karena pungutan ditarik secara sepihak tanpa adanya rapat maupun didahului kesepakatan/konsensus bersama wali murid dan komite sekolah.

Hal itu diungkap  salah satu wali murid inisial J dan H bahwa penarikan itu dilakukan sebanyak tiga (3) kali.

Menurutnya, penarikan berawal Rp. 10 ribu kemudian Rp. 5 ribu dan selanjutnya Rp. 20 ribu.

"Penarikannya bertahap, dari Rp. 5 ribu sampai Rp. 20 ribu," ungkapnya. 

Lebih lanjut, pada penarikan sebesar 20 rb sebagian wali murid tidak semua memenuhinya, ada sebagian yang membayar Rp. 10 ribu karena pertimbangan kemampuan.

"Untuk penarikan uang Rp. 20 ribu, sebagian wali murid merasa keberatan," ungkapnya. 

Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD)  Divisi Politik Hukum dan HAM, Abdul Azis Agus Priyanto,  SH menanggapi serius karena masih adanya pungli di sekolah yang tidak miliki sandaran yuridis, karena dalam Permendikbud 75/2016  sudah jelas mengatur batas-batas penggalangan dana dan itupun dilakukan oleh komite sekolah.

"Permendikbud 75/2016  sudah jelas mengatur batas-batas penggalangan dana dan itupun dilakukan oleh komite sekolah," jelasnya. 

Aziz melanjutkan, karena dengan pertimbangan berbagai macam program/kegiatan sekolah yang tidak diakomodir dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana diatur dalam permendikbud 75/2016 pasal 10 ayat (1).

"Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga,  sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan bahkan dalam ayat (2) dijelaskan sebagaimana maksud ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan pungutan," jelasnya. 

Ini secara khusus dan tegas diatur pula oleh Permendikbud 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar pada pasal 8 ayat (1) " Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan  oleh masyarakat  wajib memenuhi ketentuan salah satunya huruf (c). 

"Dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah dan diatur dalam pasal 11 huruf (a) "Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau/orang tua walinya yang tidak mampu secara ekonomis," tandasnya. 

Oleh karena itu kalau dugaan ini betul terjadi,  Azis menyayangkan ternyata law enforcement yang dilakukan oleh Satgassus Tipikor Kejari Sampang belum memberikan shock therapy kepada stakeholder pendidikan di sampang serta mohon kiranya kepada APH di sampang untuk lebih tegas agar cita-cita pengambil kebijakan di negeri ini untuk mensukseskan wajib belajar 12 tahun bisa tercapai tanpa dikotori oleh perilaku yang tidak berdasar oleh sebagian oknum.

Di tempat terpisah, kepala SDN Banyuanyar IV Edy saat di telepon lewat selulernya membantah pungutan itu. 

Menurutnya, pungutan itu tidak ada, itu hanya sumbangan sukarela dari murid kelas 6.

"Kami tidak tahu kejadian itu, andaikan terjadi mungkin inisiatif dari murid kelas 6, karena miss komunikasi makanya kami kembalikan dana itu," kelitnya. (Fathur/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar