
MEMOonline.co.id, Lumajang - Salah seorang pelajar inisial 'AV' (17), warga Dusun Pondok Asri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, terpaksa ditangkap Polisi saat sedang berada didalam kelas.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas pada Selasa (30/7/2019), lantaran yang bersangkutan diduga menjadi pengedar pil koplo.
Dan benar saja, saat polisi melakukan penangkapan AV, mendapati barang bukti berupa pil koplo sebanyak 144 butir dari tangannya.
Mirisnya, 'AV' ditangkap saat itu tengah berada diruang kelas tempat ia belajar di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Lumajang.
"Dengan terpaksa, pelajar tersebut harus dibawa ke Mapolres Lumajang saat jam belajar, guna menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut terkait barang bukti yang ditemukan ditangannya," kata Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, dikonfirmasi media ini, Kamis (1/8/2019).
Kapolres merasa geram, karena narkoba terbukti sudah masuk ke kalangan sekolah-sekolah.
Imbuh dia, dapat terbukti dari tertangkapan sebelumnya bahwa seorang pelajar membawa pil koplo dalam jumlah yang cukup banyak, dan diindikasi bahwa dirinya merupakan pengedar barang haram tersebut pada teman-temannya disekolah.
"Saya turut perihatin mendengar hal ini karena seharusnya para pemuda yang fokus menimba ilmu, untuk menghadapi persaingan ketat dimasa yang akan datang, rusak mentalnya karena barang haram tersebut,” tukas Kapolres.
Terpisah, Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan, 'AV' diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan.
"Sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, yang bersangkutan terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar. Walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertinya tidak kapok-kapok juga. Padahal hampir setiap hari saya tangkap,” tukas priyo. (Hermanto/diens)