
MEMOonline.co.id, Makassar -Sampara (22), pria yang bekerja sehari harinya sebagai sopir angkot ini, harus menikmati sel tahanan Polsek Panakukang.
Ia dibekuk karena sangkaan pelaku pemerkosaan penumpangnya, WA (19), warga Kompleks Minasa Upa, di depan pasar di Jalan Hertasning.
Minggu tanggal (14/1/18), Sampara diamankan dan mengakui perbuatannya memerkosa korban sebanyak dua kali.
Memurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dicky Sondani, awalnya Korban yang sedang ingin menggunakan Jasa Angkutan kota (Petepete) untuk berangkat kerja.
Selanjutnya mendapati angkutan umum (pete2) yg di kendarai oleh pelaku dengan penumpang yang berjumlah dua orang penumpang, seorang pria duduk di depan dan seorang perempuan duduk di belakang.
“Penumpang tersebut turun satu persatu di tujuannya masing-masing sehingga hanya menyisakan korban sendirian yang belum sampai tujuan akhirnya,” terangnya.
Lanjut Dick, korban di bawa menuju di Tempat Kejadian Perkara (Tkp), depan Pasar di Jln Hertasning Minggu, sekitar pukul 00.00 wita.
“Di situlah pelaku memberhentikan petepetenya dan melakukan aksi pemerkosaan sebanyak 2 kali. Dan Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong namun tidak ada orang yg mendengar karna pada saat kejadian terjadi hujan lebat,” ucap Kabid Humas Poda Sulsel. (Ciswandi M/diens)