
MEMOonline.co.id, Lumajang - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, mendatangi pabrik pengolahan kayu industri triplek, di jalan raya selatan Polsek Klakah masuk Desa / Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, Jum'at (26/7/2019).
Kelihatan saat itu, ada tiga petugas Satpol PP turun dari kendaraan dinas Nopol N 363 YP masuk ke dalam area pabrik sekira jam 11:00 waktu setempat.
Terlihat Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik BS, memimpin didepan diiringi dua aggotanya berseragam dinas.
Selang 30 menit kemudian, Didik bersama anggotanya keluar.
Saat dikonfirmasi media ini, dia menjelaskan maksud dan tujuannya saat itu, untuk kembali mengingatkan soal beroperasinya pabrik, dimana dari kejadian sebebelumnya, pasca disoal ahli waris atas tanah yang ditempati, pabrik itupun diketahui belum berizin dan ditutup sementara, hingga menyelesaikan kewajibanya soal izin IMB.
"Kita ingatkan, akan pengoprasian pabrik yang sebelumnya sudah kita peringatkan dan sampai saat ini belum dipatuhi," kata didik.
Saat itu, kegiatan pabrik nampak ramai keluar masuk truck angkutan sengon sebagai bahan dasar triplek. Didikpun berkata, sembari melirik-lirik kendaraan yang antri parkir ditepian jalan, padahal pada intinya untuk sementara pengoprasian dihentikan. Sampai semua persoalan rampung secara keseluruhan.
Ditanya hasil sedari bertemu pihak pengelola pabrik, pria berparas manis itu menyampaikan, jika pihak pabrik sudah menguruskan izin akan tetapi belum terbit, alias hingga saat ini, pabrik masih bisa dikata dalam kategori tak punya izin mendirikan bangunan.
Disisi lain, Didik menambahkan soal temuannya terkait parkir yang ia definisikan menjadi dasar tambahan jika pabrik tersebut belum boleh beroperasi.
"Parkirnya kok ada dipinggir jalan. Seharusnya ini belum boleh beroperasi. Tapi kenapa kok sudah banyak truck-truck yang parkir dipinggir jalan raya. Ini jelas kesannya tidak mematuhi," imbuh dia.
Didik menegaskan, jika pihak pabrik terkesan terus abai, maka pihaknya lebih memperketat lagi soal tindakan.
"Kita peringatkan lah, nanti kalau terus tidak patuh, akan beritindak memperketat lebih lanjut," tukas dia. (Hermanto/diens)