
MEMOonline.co.id, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengembalikan hasil uang korupsi proyek pembangunan Pasar Pragaan, sebesar Rp 699.008.000,-itu ke Kas Daerah (Kasda)
Uang tersebut dikembalikan Kejari Sumenep melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Selasa (16/7/2019).
Sementara uang hasil korupsi itu, berasal dari terdakwa Baburrahman dan Koko Andriyanto, selaku pelaksana pekerjaan proyek dan konsultan pengawas.
Sedangkan rincian uang negara sebesar Rp 676.857.499,53 yang berhasil diselamatkan berasal dari rekanan.
Kemudian, uang sitaan dari Direktur PT Bukit Dalam Barisan sebesar Rp 20.000.000 dan uang sitaan dari konsultan pengawas sebesar Rp 2.150.000.
“Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dan diserahkan ke Disperindag Sumenep sebesar Rp 699.008.000,” kata Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi.
Bambang mengungkapkan, Pasar Pragaan dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 senilai 2,6 miliar.
Dalam proyek tersebut, Baburrahman bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek. Sementara Koko Andriyanto sebagai konsultan pengawas.
“Kasus itu telah diputuskan tanggal 25 Oktober 2018 di Pengadilan Tipikor Klas I Surabaya.
Terdakwa yang merupakan rekanan itu divonis satu tahun enam bulan,” ujarnya.
Menurut Bambang, pengerjaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume. Juga rencana anggaran biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak, sehingga merugikan negara.
“Rekanan melakukan pengurangan spesifikasi dalam proyek tersebut. Akibatnya, pagar di Pasar Pragaan roboh,” pungkasnya. (Satrio/diens)