
MEMOonline.co.id, Lumajang - Sampai saat ini, Program Asuransi Usaha Tani dan Ternak, ternyata belum seluruhnya dimanfaatkan petani maupun peternak yang ada di Kabupaten Lumajang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Ir. Imam Suryadi, saat bertindak sebagai pembina upacara bendera di halaman kantor Bupati, Senin pagi (8/7/2019).
Imam Suryadi menghimbau, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar turut menyampaikan informasi mengenai asuransi tersebut. Salah satunya berkoordinasi dengan petugas Dinas Pertanian terdekat.
Ia mengungkapkan, dari 5000 kuota yang disediakan, baru sekitar 4000 kuota yang terpenuhi.
Imbuh Imam, keuntungan dari mengikuti program asuransi tersebut, petani akan mendapatkan keringanan antara lain, tentang biaya asuransi yang harus dibayar petani hanya sebesar Rp. 36.000/ hektar. Biaya tersebut lebih rendah dari yang seharusnya dibayarkan, yakni sebesar Rp. 180.000/ hektar.
Dari asuransi tersebut, para petani juga akan mendapatkan ganti rugi sebesar 70 persen atau senilai Rp. 6.000.000 apabila mengalami kerusakan tanaman.
Asuransi tersebut, terang Imam nantinya bisa digunakan untuk bercocok tanam kembali secara berkelanjutan.
Di bidang peternakan, pemerintah juga menyediakan asuransi untuk usaha hewan ternak (sapi dan kerbau) sebesar 600 kuota, yang saat ini baru sekitar 500 kuota terpenuhi.
Ia menegaskan, para peternak juga akan mendapatkan keringanan biaya apabila mengikuti asuransi tersebut.
"Peternak hanya diwajibkan membayar Rp. 40.000/ ekor, dari yang seharunya dibayar Rp. 200.000/ ekor. Sisa dari beban biaya tersebut akan dibayar oleh Kementrian Pertanian RI," imbuh dia.
Adapun untuk klaim asuransi, para peternak akan mendapatkan sekitar Rp. 7.000.000 apabila hewan ternak hilang, dan Rp. 10.000.000 apabila hewan ternaknya mati.
"Tolong dibantu menginformasikan, supaya target yang diperlukan bisa terpenuhi," pungkasnya.
Dalam sambutannya, Ir. Imam Suryadi mengajak seluruh ASN untuk turut serta membantu mengatasi hama penyakit di bidang pertanian, yakni dengan cara berkoordinasi ke petugas Dinas Pertanian, apabila mengetahui terdapat hama penyakit di sekitar lingkungan tempat tinggal. (Her/diens)