
MEMOonline.co.id, Sampang - Bupati Sampang yang diwakili Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat, menyampaikan nota penjelasan enam rancangan peraturan daerah dan dua usulan pengusul ke DPRD setempat, Kamis (4/7/2019).
Penyampaian penjelasan enam raperda dan usulan itu disampaikan Bupati melalui Wakil Bupati di ruang Graha Paripurna Kantor DPRD Sampang.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Juhari beserta Anggota, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Forkopimda dan Pimpinan OPD se Kabupaten Sampang.
Menurut Agus Husnul Yakin anggota DPRD Kabupaten Sampang, bahwa delapan Raperda tersebut antara lain Raperda tentang rencana detail tata ruang dan bagian zonasi wilayah perkotaan.
Kedua, tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pembentukan PT Geliat Sampang Mandiri (GSM). Ketiga tentang perubahan kedua atas Perdar 1 tahun 2015 tentang pedoman, pencalonan, pengangkatan dan pelantikan kepala desa.
Keempat tentang pengelolaan lingkungan hidup. Kelima tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pembentukan PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang (BPRS BASS).
Sedangkan yang keenam tentang perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Sementara dua Raperda usulan dari DPRD Kabupaten Sampang yakni tentang Madrasah Diniyah dan Perda seribu pesantren.
"Kami optimis ke delapan Raperda tersebut akan segera diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan,” jelasnya. (Fathur/diens)