
MEMOonline.co.id, Lumajang - Kepala Kepolisian Resort Lumajang, AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, mengintrogasi langsung seorang perempuan bernama Retno (56), yang ditangkap anak buahnya, lantaran menipu Tuhan (39), warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jum'at (28/6/2019) kemarin.
Dari pemeriksaan langsung Kapolres, dijetahui jika Retno, merupakan penipu ulung, yang sudah beraksi dimana-mana.
Retno bukan hanya melakukan aksi penipuan di Lumajang saja, melainkan di daerah lain yang ada di jawa.
Dan terungkapnya aksi penipuan Retno itu tidak hanya di Lumajang, berdasr banyaknya komentar di akun face book bernama Sahabat M.A.S.(akun FB resmi Kapolres Lumajang red).
"Yang bersangkutan pernah dipenjara di wilayah Jawa barat atas kasus yang sama. Dalam pengakuannya, saat itu ia menipu sebanyak dua kali sebesar 6 juta Rupiah dan 10 juta Rupiah," kata Kapolres Lumajang, seusai mengintrogasi Retno, yang juga dihadiri oleh rekan wartawan.
Sementara awal mula kasusnya dengan tuhan, bermula dari keduanya berkenalan.
Saat itu, Retno mengaku kepada Tuhan, jika memiliki tambang batu bara di Kalimantan, memiliki hotel serta memiliki tabungan sebanyak 115 milyar Rupiah di bank.
Dan apabila Tuhan bisa menyenangkan tersangka dengan menemani kemana dia mau, maka akan diberikan uang Rp 5 miliar.
Retno mengaku, jika dirinya merupakan warga Kabupaten Sampang tepatnya di Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung.
"Namun setelah saya kroscek ternyata ia sudah lama tak tinggal di Sampang," papar Kapolres.
“Di grup Facebook ‘Sahabat MAS’, banyak juga yang mengatakan bahwa ia pernah melakukan aksinya di Probolinggo serta wilayah Jember. Bahkan ada akun yang berasal dari Jawa Barat juga mengaku mengenali Retno sebagai pelaku penipuan. Di Lumajang ia mengaku bernama Retno, namun di Jember ia mengaku bernama Siska," imbuh Kapolres.
Dihadapan Kapolres, Retno juga mengatakan kalau sebelum ke jawa Timur ia kerja di Kalimantan tepatnya di Kota Sampit.
Kerja sebagai mucikari yang cukup di kenal. Ia mengaku memiliki 10 orang perempuan yang ia pekerjakan sebagai pemandu karaoke dengan bayaran 1 juta, dimana dihasilnya dibagi Rp 500 rb untuk retno dan 500 ribu untuk pekerjanya (perempuan pemandu karaoke).
Karena tempatnya bangkrut sehingga dia kembali ke Jawa Timur.
Diwaktu yang sama, Kasat Reskrim yang juga merupakan Katim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menuturkan, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP.
“Sejauh ini pelaku telah terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. Namun demikian masih ada kemungkinan ia terjerat pasal lain karena pihak kami juga masih mendalami kasus ini,” tegasnya. (Her/diens)