Dua Budak Sabu Asal Pulau Poteran Sumenep Dibekuk di Pelabuhan 

Foto: dua budak sabu yang diamankan petugas
2111
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus dua budak sabu asal pulau Poteran,  Rabu (19/6/2019).

telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu di wilayah Sumenep Madura Jawa Timur.

Dua budak sabu asal pulau poteran,  yakni Abdillah Bin Ahmadun,  asal  Dusun Masjid, Desa Talango, dan  Arif Rahman Hakim Bin Mohammad Razak, warga Dusun Ban – ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Pulau Poteran diringkus petugas, sekira pukul 22.30 Wib

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti , penangkapan dua budak sabu tersebut  dilakukan petugas di Pelabuhan Kalianget.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Abdillah Bin Ahmadun, berupa
Dua poket / kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu masing masing berat kotor ± 0,62 gram, 2,76 (berat keseluruhan ± 3,38 gram)," kata AKP Widiarti.

Selain itu, petugas juga mengamankan sobekan tisu warna putih serta Sobekan plastik warna putih serta 1 (satu) plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu.

"Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu terus 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild sebagai tempat menyimpan pipet kaca dan terahir 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna hitam.” paparnya.

Ditambahkan Wdiarti, penangkapan tersebut bermula dari  Informasi dari masyarakat bahwa kedua terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut, petugas anggota langsung  melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor,Selanjutnya setalah informasi yang didapat petugas A1, maka petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Pelabuhan Kalianget," papar Widiarti.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan pada kedua terlapor dan ditemukan barang bukti pada saku celana sebelah kanan salah satu terlapor yang bernama Abdillah.

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkaanya. (Satrio/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar