
MEMOonline.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus dua budak sabu asal pulau Poteran, Rabu (19/6/2019).
telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu di wilayah Sumenep Madura Jawa Timur.
Dua budak sabu asal pulau poteran, yakni Abdillah Bin Ahmadun, asal Dusun Masjid, Desa Talango, dan Arif Rahman Hakim Bin Mohammad Razak, warga Dusun Ban – ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Pulau Poteran diringkus petugas, sekira pukul 22.30 Wib
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti , penangkapan dua budak sabu tersebut dilakukan petugas di Pelabuhan Kalianget.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Abdillah Bin Ahmadun, berupa
Dua poket / kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu masing masing berat kotor ± 0,62 gram, 2,76 (berat keseluruhan ± 3,38 gram)," kata AKP Widiarti.
Selain itu, petugas juga mengamankan sobekan tisu warna putih serta Sobekan plastik warna putih serta 1 (satu) plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu.
"Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu terus 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild sebagai tempat menyimpan pipet kaca dan terahir 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna hitam.” paparnya.
Ditambahkan Wdiarti, penangkapan tersebut bermula dari Informasi dari masyarakat bahwa kedua terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut, petugas anggota langsung melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor,Selanjutnya setalah informasi yang didapat petugas A1, maka petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Pelabuhan Kalianget," papar Widiarti.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan pada kedua terlapor dan ditemukan barang bukti pada saku celana sebelah kanan salah satu terlapor yang bernama Abdillah.
"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkaanya. (Satrio/diens)