Beroperasi di Zona  Hijau, Restoran Oak Tri/Cottage Terancam Ditutup

Foto: Restoran Oak Tri/Cottage
1810
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu diminta menutup operasional Restoran Oak Tri/ Cottage.

Pasalnya, restoran yang berlokasi di lahan seluas 8.000 meter persegi itu, di Jalan Raya Tawang Argo, Kelurahan Sisir, ditengarai tidak berizin.

"Misteri perizinan" restoran tersebut terbongkar pada saat Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta anggota dewan dari Komisi A dan Komisi C, melakukan sidak lokasi, Senin (13/5/2019).

Kepala dinas DPMPTSPTK, Bambang Kuncoro, membenarkan hal itu. "Terkait dengan Oak Tri, Cottage ini sebenarnya permohonan izinnya sudah masuk pada November 2017 silam. Awal pengajuannya itu ownernya (pemiliknya) sudah mengantungi izin prinsip saja. Izin prinsip akan mengadakan kegiatan pembuatan cottage yang ada di sini," ungkap Bambang Kuncoro.

Menurut Bambang Kuncoro, setelah izin prinsip sudah ada, semestinya harus melanjutkan izin Keterangan Rencana Kota/site plan (KRK) sebelum mengurus kelengkapan yang lain.

"Namun setelah mengurus KRK, ternyata terbentur dengan peruntukan lahannya. Jadi  peruntukan lahan ini, dalam satu sertifikat seluas 8000 meter persegi ini, ternyata di dalam tata ruangnya itu, masuk separuh kuning dan separuhnya lagi lahan hijau. Artinya, karena ada sisi lahan hijaunya, maka tim teknis dari penyusunan KRK tidak merekomendasikan diterbitkan KRK," urainya.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut Bambang Kuncoro menyarankan, harus diubah dan disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RT RW).

Lantas, lanjut dia, karena review RTRW-nya itu baru dilakukan tahun 2019, maka harus menunggu.

"Perizinannya harus menunggu dulu, karena pada saat membangun, saat itu saya belum masuk di perizinan. Jadi, proses pembangunannya sudah selesai. Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa," tegasnya.

Lantaran itulah, dia mempertegas, jadi tidak bisa diberikan izin karena terbentur dengan RTRW. Sedangkan terkait dengan KRK dan amdal lalinnya dan amdal atau UKM UPL-nya, serta izin peruntukan ruang dari provinsi, disebutkan masih belum ada.

"Belum bisa diterbitkan itu, karena belum bisa disusun. Jadi persyaratan yang harus dipenuhi belum bisa disusun, karena KRK-nya tidak ada. Sepanjang peruntukannya tidak direview, di RTRW-nya tidak bakal bisa memiliki izin," ujarnya.

Bambang mengaku sudah menyarankan ke pihak manajemen Restoran Oak Tri, agar tidak dilakukan operasional pemanfaatannya.

"Baik yang di restorannya maupun cottage nya. Karena izinnya tidak ada. Maka seharusnya Satpol PP segera bertindak. Sambil menunggu proses perizinannya rampung," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Heli Suyanto menambahkan, terkait keberadaan Restoran Oak Tri dan Cottage yang sudah beroperasi itu. Ia ingatkan,  lahan tersebut, sebagian masih lahan hijau yang sudah dibangun.

"Itu sebagian masih lahan hijau, tapi sudah dibangun dan berdekatan dengan sebadan sungai. Jadi sementara ini kami menyarankan Satpol PP untuk segera menutup usaha tersebut," sarannya.

Sembari menunggu perizinannya rampung, politisi dari Partai Gerindra itu menyarankan Satpol PP supaya tidak terkesan ada tebang pilih dalam penegakan Perda.

"Agar tidak terkesan tebang pilih kalau ada usaha yang belum mengantongi izin, maka Satpol PP harus memperlakukan sama," tegasnya.

Misalnya, lanjut Heli, seperti pembangunan Hotel Ubud dan usaha toko modern Indomaret yang sudah ditindak tegas.

 "Maka terkait Restoran Oak Tri Ini, juga harus diperlakukan serupa dan ditindak tegas pula," mintanya.

Selain itu, Heli Suyanto menduga adanya usaha-usaha yang lain di Wilayah Kota Batu, berdasarkan laporan dari masyarakat di Wilayah Kelurahan Sisir juga ada yang serupa terkait perizinannya.

Meski demikian, Heli Suyanto mengaku, untuk menindaklanjuti dari laporan warga tersebut, rencananya bakal segera melakukan Sidak.

"Ya, data yang sudah kami terima berdasarkan laporan dari warga, ada tempat usaha yang sudah berdiri yang ditengarai tidak mengantongi izin," ngakunya.

Saat disinggung terkait usahanya apa dan di mana lokasi, serta kapan akan di sidak, sayangnya Wakil Ketua Komisi C itu enggan memberi penjelasan dan masih merahasiakannya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Pemkot Batu, Muhamad Noer Adhim, mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut. Ia berjanji bakal segera memanggil pemilik Restoran Oak Tri Cottage.

"Saya akan mempelajari dulu dan secepatnya bakal memanggil Ownernya. Karena saya tadi tidak bisa hadir dalam Sidak itu, artinya saya masih menunggu keterangan dari petugas Satpol PP yang ikut Sidak. Kalau memang benar-benar tidak ada izinnya, akan saya lakukan penutupan," janji Adhim singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Restoran Oaktri Cottage, belum bersedia dikonfirmasi. (Risma/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar