Duh ! Suami Bupati Jember Ikut Dilaporkan Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Foto: pelapor kasus pendistribusian adminduk menunjukka bukti laporannya
1973
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Bukan hanya Bupati Faida yang dilaporkan ke Polda Jatim, oleh elemen masyakat, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pendistribusian adminduk, suami Bupati Jember dr. Abdul Rochim juga ikut dilaporkan dalam masalah tersebut.

Perwakilan masyarakat, Ribut Supriyadi mengatakan,apa yang dilakukan sudah melanggar Undang-undang RI Pasal 96 ayat A tentang Adminduk. senen 15/04/2019

"Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetakbatau mendistribusikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 1 huruf c, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda 1 miliar rupiah," sebutnya.

Adapun temuan yang dia dapatkan, Ribut mengaku pihak dr.Rochim bersama relawannya melakukan pendistribusian di sejumlah tempat dengan para relawannya salah satunya di Desa Jelbuk.

"Terkait kewenangan dr.Rochim,  telah melakukan pembagian atau pendistribusian adminduk akhir tahun 2018 berupa KK dan KTP di Desa/Kecamatan Jelbuk. Itu juga tersebar di medsos," lugasnya. (Inul/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep resmi naik ke tahap...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

Komentar