
MEMOonlone.co.id, Sumenep - Pendistribusian bantuan beras untuk warga sejahtera (Rastra) di Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun 2018, dilaporoan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Laporan tersebut disampaikan oleh Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Pemantau Korupsi (GMPK).
"Laporan sudah kami sampaikan ke Kejari beserta beberapa bukti pendukung," kata Alimullah, Ketua Ormas GMPK pada media ini, Kamis (11/4/2019).
Menurutnya, pendistribusian Rastra tahun 2018 hanya disalurkan sebanyak 10 kali dalam setahun. Mestinya, kata dia masyarakat penerima manfaat menerima sebanyak 12 kali selama setahun.
"Sesuai aturan kan 12 kali, tapi faktanya hanya 10 kali. Jadi, hasil analisis kami ada penyimpangan yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Makanya saya laporkan bagi yang berwenang," jelasnya.
Dugaan tersebut diperkuat adanya pernyataan bermaterai Aparatur Desa Padangdangan. Dalam surat pernyataan itu aparat desa menyatakan jika pendistribusian Rastra 2018 sebanyak 10 kali.
"Kami harap Kajari profesional memproses kasus ini, kami pasti akan kawal perkara ini hingga tuntas," tegasnya. (Dien/Red)