Disinyalir Labrak UU nomor 40 tahun 2014, Pencairan Dana BOS di Sumenep Berpotensi Dipermasalahkan

Foto: Ilustrasi google
1155
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditengarai bermasalah.

Sebab, proses pencairan bantuan tersebut terindikasi tidak sesuai aturan yang berlaku. 

Salah satunya pencairannya diduga tidak menggunakan petikan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah, yang SK pengangkatan mereka sebagai kepala sekolah sampai detik ini belum diterima.

“Mereka hanya dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati Sumenep beberapa waktu lalu,” kata Saifuddin Aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK), pada media ini, Sabtu (30/3/2019).

Sehingga, pencairan dana BOS di ratusan sekolah dasar itu hanya berdadarkan surat Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 800/58./435.101.1/2019 tertanggal 28 Maret 2019 kepada Bank Jatim terkait daftar mutasi kepala sekolah.

Dan surat tersebut yang diduga menjadi acuan pencairan dana BOS tahun 2019 yang dilakukan sejak 27 Maret 2019. 

"Salah satu sayarat pencairan BOS itu adalah SK, sementara saat ini kepala sekolah itu hanya selesai pengukuhan dan belum menerima petikan SK," paparnya.

Meski hanya berdasarkan surat dari Plt Kepala Disdik yang disertai lampiran daftar nama-nama kepala sekolah yang di mutasi, namun pihak Bank tetap memproses.

"Mestinya pihak bank hati-hati dan menunggu keluarnya petikan SK. Karena ini menyangkut keuangan negara," tegasnya. 

Apalagi, terang dia, kewenangan Plt terbatas tidak sama dengan kepala dinas definitif. Ia tidak bisa mengambil kebijakan strategis.

Fakta ini bisa dikategorikan sebagai startegis, karena menyangkut orang banyak dan status hukum dalam proses pencairannya berubah.

“Ini bisa dikategorikan melanggar UU nomor 40 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Sebab, dalam hal kebijakan strategis tetap berada pada pember mandat. Sehingga, tidak berwenang dalam hal mengambil keputusan. Kami menduga ada pelanggaran dalam proses pencairan BOS yang mengacu pada surat Plt," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mendalami masalah ini, apabila memang ada unsur pidana maka tidak segan-segan membawa kasus ini ke ranah hukum. "Kami akan lihat saja dulu nanti, dugaan penyimpangannya di mana. Kami masih mengkaji," tuturnya.

Terpisah Plt Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Saidi mengatakan jika proses sudah benar sesuai aturan yang berlaku. Sebab, para kepala sekolah sudah dikukuhkan oleh Bupati. 

"Sudah dikukuhkan dengan nomor surat keputusan. Yang belum petikan SKnya saja,” ungkapnya saat dikonfirmasi media di tempat kerjanya.

Sementara masalah dana BOS merupakan asas manfaat kepada sekolah. Sebab, berkaitan dengan biaya operasional sekolah yang hanya bersumberkan dari dana BOS. 

"Jadi, kalau tidak cair kan kasihan sekolah,” tegasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar