
MEMOonline.co.id, Sumenep - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 16 dari 19 Kepala Desa se Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera menentukan tetsangka, terkait dugaan korupsi dana APBDes di daerah itu.
Meski sampai saat ini masih tinggal tiga kepala desa lagi yang belum menjalani pemeriksaan, namu penyidik sudah mengantongi bukti-bukti ptentik, terkait kepala desa mana saja yang pantas dijadikan tersangka.
Namun begitu, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri mengatakan, jika pemeriksaan itu dilakukan hanya sebatas klarifikasi atas laporan yang diterima oleh penyidik.
"Penyidik intinya hanya klarifikasi atas laporan itu. bukan langsung diproses, bukan, klarifikasi atas adanya laporan itu. permintaan sesuai laporan. belum tentu bersalah," katanya.
Menurutnya, setelah pemeriksaan semua Kepala Desa selesai nantinya akan dicocokkan kembali dengan laporan yang ada. Jika terdapat kesesuaian dan terdapat penyimpangan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Nanti setelah diperiksa, dicek lagi digelar (gelar perkara) lagi, bisa ndk diangkat ke penyidikan, jika ada bukti yang cukup maka dilanjutkan. Saat ini sebatas klarifikasi masih," ungkapnya.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa.
Dari perkara itu terdapat 16 Kepala Desa yang telah dimintai keterangan, salah satunya Kepala Desa Pandeman, Kalinganyar, Pabian, Sambakati, Sawah Aumur.
Selain itu, Kepala Desa Laok Jangjang, Duko, Kali Katak, Angonangon, Kolokolo, Angkatan, dan Kepala Desa Paseraman.
"Jadi tinggal tiga Kepala Desa yang belum dimintai keterangan. Soal waktu kami akan koordinasi dulu dengan penyidik," pungkasnya. (Ita/diens)