
MEMOonline.co.id, Sumenep – Sungguh tergolong nekat tindakan yang dilakukan Pecos (48), warga Jl.KH. Agus Salim no. 7A RT 13 RW 04 Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, meski sudah tiga kali keluar masuk penjara, Pecos (Moh Imam als Pecos Bin Jatim red) tak jera bermain-main dengan barang terlarang, yakni narkoti.
Akibatnya, Pecos kembali ditangkap tim berantas BNN Kabupaten Sumenep, di Jl. Trunojoyo tepatnya di gang 5A Buntu ( selatan Perhutani Sumenep ) Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kamis (21/2/2019).
“Pecos kedapatan membawa sabu seberat 2,82 gram Sabu, yang dikemas dalam klip plastik kecil,” kata salah satu Tim Berantas BNN, yang namanya tidak mau disebutkan, Minggu (24/2/2019).
Sementara 2,82 gram Sabu, yang dibawa Pecos dengan dibungkus empat klip plastik kecil tersebut, masing-masing berisi sabu seberat 0,85 gram, 0,76 gram, 0,70 gram, dan 0,51 gram.
“Selain itu, kami mengamankan uang sebesar 850.000,- dengan rincian tiga lembar uang pecahan 100.000,- sepuluh lembar uang pecahan 50.000,- satu lembar uang pecahan 20.000,- dan tiga lembar uang pecahan 10.000,-,” tuturnya.
Tidak hanya itu, selain mengamankan BB sabu dan uang, Tim Berantas BNN Sumenep juga mengamankan satu unit HP merk NOKIA type 105 warna hitam, dua bungkus klip palstik kecil, satu unit Timbangan elektrik merk IDEALIFE warna silver, satu roll aluminium foil, dan satu sendok plastic kecil.
Sedangkan pengungkapan dan penangkapan tersangka sabu tersebut, bermula saat tim berantas BNN, mendapat Informasi akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu dari masyarakat.
Mendapat informasi seperti itu, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian, setelah diketahui bahwa pelaku akan membawa narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan pemantauan tepatnya di Jl. Trunojoyo Gang 5A buntu dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar pelaku membawa satu klip plastik yang disuga berisi narkotika,” terangnya.
Setelah itu, Petugas melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku yang tidak jauh dari TKP, dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik yg diduga berisi narkotika, 2 (dua) Bungkus Klip Plastik kecil, 1 (satu) unit Timbangan elektrik merk IDEALIFE warna silver, 1 ( satu ) roll aluminium foil, 1 (satu) Sendok plastic kecil.
“Selanjutnya pelaku berikut BB lainnya dibawa ke Kantor BNN Kabupaten guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rawi/diens).