
MEMOonline.co.id, Bekasi - KPU Kabupaten Bekasi menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 berupa baliho dan spanduk, Senin (26/11/2018).
Untuk jumlahnya, setiap partai politik menerima baliho sebanyak 10 lembar dan spanduk 16 lembar. Sedangkan untuk DPD RI mendapatkan spanduk sebanyak enam lembar.
“Ini bagian dari tahapan KPU yang memfasilitasi APK. Tapi di luar itu, tim kampanye Capres cawapres dan DPD RI dapat mencetak (APK) sendiri, baik desain yang sama atau berbeda,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin.
Selain pembatasan jumlah APK, untuk pemasangan pun juga dibatasi di tiap desa/ kelurahan. Untuk satu desa/ kelurahan, baliho yang boleh dipasang hanya lima. Begitu juga untuk spanduk juga lima. Sedangkan untuk Billboard yang boleh dipasang hanya dua untuk se-Kabupaten Bekasi.
“Jumlah pemasangan APK itu berdasarkan PKPU nomor 23 dan di surat KPU nomor,” katanya.
Batasan pemasangan APK juga berlaku bagi calon anggota legislatif (Caleg).
“Caleg diperbolehkan membuat APK dengan desain yang berbeda. Tapi jumlah pemasangannya dibatasi. Untuk satu caleg hanya diperbolehkan memasang lima spanduk dan lima baliho di setiap desa atau kelurahan,” ungkapnya.
“Tapi kalau alat bahan kampanye (seperti stiker,poster/flyer) tidak kita batasi,” lanjutnya.
Pembatasan pemasangan APK memiliki tujuan pemerataan bagi peserta Pemilu 2019. Sehingga siapapun punya kesempatan yang sama untuk berkampanye.
“Jangan sampai nanti yang lebih banyak modalnya dia berkampanye sebanyak-banyaknya. Sementara yang modalnya pas-pasan hanya berkampanye di titik tertentu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri mengingatkan agar peserta Pemilu 2019 tidak memasang APK sembarangan. Karena pihaknya bersama Satpol PP akan menertibkan APK yang melanggar.
“Kami menitik-beratkan pada lokasi pemasangan APK. Kami juga mengingatkan kembali ke peserta agar memasang APK sesuai yang sudah ditentukan,” katanya.
Karena, lanjut Syaiful, sekitar dua bulan kampanye Pilpres 2019 yang sudah berjalan, ditemukan banyak pelanggaran terkait APK.
“Hari Kamis (29/11/2018) kita bersama Satpol PP akan melakukan penertiban. Jadi kami mengingatkan kembali ke peserta Pemilu agar memasang APK di tempat yang sudah diatur,” katanya (Bam/Diens).