
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Amin Jabir nyatakan Hotel Front One labrak undang-undang, (23/11/2018).
"Hotel Front One itu sudah memiliki dokumen lingkungan yang namanya UKMPTL. Dan ini sudah saya tanda tangani sebagai bentuk penyetujuan rencana penyelenggaraan Hotel Front One," kata Jabir.
Jabir memaparkan, bahwa pengembangan bangunan di Hotel Front One itu tidak masuk dalam dokumen awal itu. Sehingga, dengan begitu bangunan yang baru itu tidak mengantongi izin dan melabrak aturan yang ada.
"Tanggal 6 November kemaren kami mengeluarkan surat tugas untuk pengawasan dan pengendalian. Artinya, pembangunan yang baru itu tidak ada didalam dokumen ini. Artinya, dia melanggar kitab suci, ada buktinya," paparnya.
Jabir menuturkan, bahwa lokasi pembangunan yang baru itu awalnya ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang parkir. Namun, pihak Hotel Front One semena-mena mengubahnya dengan bangunan baru. Sehingga, dengan begitu juga melabrak aturan. "Tidak ada bangunan tempat inap dan tidak ada pemberitahuan," tutur Jabir.
Menurutnya, dari hasil wasda (pengawasan dan dan pengendalian) yang dilakukan DLH Pamekasan, bahwa berbagai izin yang dikantongi Hotel Front One itu sudah expired (mati).
"Fakta perizinan sudah expired dan belom dilakukan perpanjangan. TDP Siup sudah expired dan belom dilakukan perpanjangan. Terjadinya perubahan bentuk pembangunan dalam perizinan. Kemudian tidak taat, karena tidak pernah melakukan audit lingkungan kepada kami," tegasnya.
Bahkan, Jabir dalam beberapa hari kedepan ini akan melayangkan surat kepada pihak Hotel Front One untuk melakukan pengauditan. "Akan kami layangkan surat untuk diaudit," pungkasnya. (Faisol)