
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru agama di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, nampaknya mendapat pengawalan khusus dari LBH Pusara, Rabu (21/11/2018).
Awalnya, aksi bejat guru agama di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) sempat akan dikawal langsung oleh Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Madura. Namun entah kenapa dan bagaimana Ketua APSI Madura, Sulaisi Abdurrazaq berbalik arah (tidak mengkawalnya).
Ironisnya, Sulaisi Abdurrazaq sempat menyatakan bahwa kasus pencabulan anak itu tidak benar adanya. Bahkan ia meminta kepada media untuk tidak merekayasa kasus bejat oknum guru agama itu dengan berkomentar ke media online.
Untungnya, kasus ini mendapat respon positif dari pengacara kondang yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara, Adv. Marsuto Alfianto, SH., MH. Ia mengatakan, akan menelusuri kasus asusila yang terjadi itu.
"Kami dari LBH Pusara akan mengawal kasus ini hingga tuntas, besok Kami akan ke Polres Pamekasan untuk mengawal kasus ini," tegas Alfian, sapaan akrabnya.
Menurutnya, berdasarkan UU No 35 Pasal 76e jo Perpu No 1 tahun 2016, itu bukan delik aduan melainkan delik biasa, yang mana polisi bisa bergerak melakukan lidik sidik.
"Berdasarkan UU NO 35 pasal 76E jo Pepu no 1 tahun 2016 polisi bisa bergerak melakukan lidik sidik,
ancaman 5 th, dan bagi pendidik hukumannya ditambah 2/3 dr 5 th dan kemungkinan orang tuanya takut, tapi polisi harus tegas, dimana hukum harus ditegakkan, ini bukan delik aduan, ini delik biasa," tuturnya.
Alfian pun akan berupaya untuk tetap menjaga keamanan pihak keluarga korban dari berbagai ancaman dari pelaku.
"Saya masih belum masuk ke materi permasalahan, ini murni bahasa hukum untuk pencabulan ini delik aduan atau delik biasa?," tutupnya.
Perlu diketahui, oknum guru agama cabul itu berinisial IR. Sementara untuk korban ada sembilan siswi, diantaranya, IR, AM, FR, AZ, AL,NS, RS, AR, NF. (Faisol)