
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah cepat dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) beberapa Kepala Dinas yang kosong untuk menjamin keberlangsungan pelayanan pada 3 (tiga) dinas yang mengalami kekosongan jabatan sehubungan dengan permasalahan hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa jabatan yang akan diisi diantaranya, Plt. Kepala Dinas PUPR, Plt. Kepala Dinas DPMPTSP, dan Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
Adapun pelaksana tugas yang ditunjuk ialah Sekretaris Dinas pada Dinas yang mengalami kekosongan jabatan tersebut.
"Sebagaimana hasil rapat internal yang dipimpin oleh Plt. Bupati Bekasi, kami telah menunjuk para Sekretaris Dinas masing masing untuk menjadi Pelaksana Tugas
Kepala Dinas yang mengalami kekosongan," ucap Sekretaris Daerah, Uju, Senin (18/10/2018).
Sementara itu, Plt. Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, berharap agar para Plt. Kepala Dinas yang telah ditunjuk dapat segera melaksanakan tugas dan kewenangannya serta bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Saya ingin para Plt. Kepala Dinas dapat segera bekerja dengan tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku karena pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” tegas Eka.
Eka menambahkan, bahwa dirinya akan mengecek secara langsung para aparaturnya, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Dirinya juga meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dapat meningkatkan lagi kinerjanya agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
"Saya akan terus secara intensif mengecek ke lapangan untuk memastikan bahwa masyarakat
telah terlayani dengan sebaik baiknya, dan jangan sampai permasalahan yang tidak kita inginkan terjadi lagi dikemudian hari," tutup Eka. (Bam/Diens).