
MEMOonline.co.id, Lumajang- SDN Kaliuling 01 Tempursari Lumajang, menjadi sorotan.
Pasca ulah oknum gurunya yang berbuat asusila, kini sekolah dibawah kepemimpinan Ribut Haskharyo Hadi Yulianto S.Pd, SD itu diduga langgeng melakukan pungli berkedok penjual LKS.
Sumber terpercaya, salah seorang wali murid pada media ini mengatakan, setiap peserta didik diwajibkan membeli LKS disetiap pergantian semester.
"Belinya Rp. 96 ribu. Dapatnya buku mata pembelajaran. LKS dibagikan baru disuruh bayar," ungkapnya, Rabu (16/4/2025).
Pembelian LKS yang secara tidak langsung diberlakukan wajib oleh sekolah, dikeluhkan wali murid. Bahkan, penagihan melalui murid disesalkan. Wali murid merasa khawatir berdampak pada psikis murid.
"Kan kasihan pak, anak dipeseni suruh segera melunasi. Anak itu sekolah, belajar, urusan yang begitu-begitu ke orang tua," imbuhnya.
Wali murid mempertahankan alokasi dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk apa saja.
"Sepengetahu kami, ada dana BOS, kok ya masih bayar-bayar aja. Semua wali murid merasakannya begitu, mengeluh tapi nanti jika protes atau sejenisnya, anak khawatir kena masalah di sekolah," tukasnya.
Informasi dihimpun media ini, LKS dikelola oleh oknum guru setempat. Berikut pembayaran dilakukan secara langsung pada masing-masing guru kelas.
Terpisah Ribut Haskharyo Hadi Yulianto S.Pd, SD Kepala Sekolah SDN Kaliuling 01 dimintai tanggapan perihal tersebut, hingga berita ini ditayangkan, masih bungkam.
Dikirim pesan WhatsApp dan panggilan telepon, iapun tak merespon.
Dikutip dari laman panturapost.com, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait larangan penjualan buku LKS oleh sekolah.
Salahsatunya, Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku.
Juga Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa.
Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya.
Mendasari kutipan tersebut, wali murid menganggap Kepala Sekolah SDN Kaliuling, lemah dalam pengawasan.
Dilain LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, juga tengah merangkum runtutan peristiwa yang terjadi dilingkup lembaga pendidikan di Tempursari Lumajang.
Ditegaskan Dendik Zeldianto Wakil Bupati Lira Kabupaten Lumajang, data dan keterangan yang dihimpun, bakal dibawa ke ranah hukum, seperti halnya oknum guru yang sebelumnya diketahui berbuat tak senonoh.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak