
MEMOonline.co.id, Sumenep – Untuk tahun ajaran 2019, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewajibkan Sekolah Dasar (SD) dan SMP, menerapkan kurikulum 13 (K13).
Hal itu menyusul pembatasan penerapan kurikukulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 sudah berakhir, yakni hingga tahun ajaran 2018.
”Tahun ini awal penerapan K13 di Sumenep. Karena kurikulum tingkat satuan (KTSP) tahun 2019 sudah tidak diberlakukan lagi,” kata Fajarisman, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Sumenep, Rabu (30/5/2018).
Sedangkan utnuk memaksimalkan penerapan K13, Dinas Pendidikan kedepan terus inten meberikan pelatihan dan pembinaan pada 580 guru Sekolah Dasra, yang ada di Kabupaten Sumenep.
”Pelatihan untuk guru dipasrahkan daerah dengan menggunakan APBD, sementara Pemerintah Pusat hanya melakukan pembinaan pada sebagian guru saja, seperti guru agama,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Zubaidi mengimbau Dinas Pendidikan serius melakukan pembindaan dan pendampingan pada semua guru di sekolah. Sehingga penerapan K13 benar-benar bisa berdampak pada kemajuan pendidikan kedepan.
”Maksimalkan pembinaan dan pelatihan pada guru, sehingga nanti penerapannya juga maksimal. Kasihan jangan sampai ada kesan siswa jadi uji coba,” tegasnya. (Ita/diens)