
MEMOonline.co.id, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengadakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Sumenep terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024. Rapat berlangsung pada Kamis malam, 1 Agustus 2024, di kantor DPRD setempat.
Perwakilan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Juhari, S.Ag, menyampaikan pandangan umum fraksinya mengenai Nota Keuangan Raperda perubahan APBD tersebut. Ia menegaskan bahwa Raperda ini tetap memprioritaskan belanja wajib, seperti pendidikan dan kesehatan, serta penanganan di berbagai sektor lainnya.
"Dari latar belakang yang telah disampaikan, kami memahami bahwa perubahan APBD dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk situasi dan kondisi riil di lapangan yang tidak selalu sesuai dengan asumsi awal APBD 2024," ujar Juhari, Kamis (01/08/2024) malam.
Juhari juga menyampaikan bahwa pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp 2.506.975.081.086,00 naik sebesar Rp 86.582.088.077,53 menjadi Rp 2.593.557.169.163,53 atau meningkat sebesar 3%. Sedangkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang awalnya dianggarkan sebesar Rp 257.095.557.601,00 bertambah Rp 15.650.224.964,56 atau naik 6%, sehingga target PAD setelah perubahan menjadi Rp 272.745.782.565,56.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Sumenep, Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., Wakil Bupati Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I., anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Asisten, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Sumenep.
Penulis : Elok Andriani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak