Diduga Mengada - Ngada, AWAS Jember Segera Turun Tangan Tuntaskan Pelaporan Wartawan Publish ke Polisi

Foto: Luqman SH kuasa hukum giat konferensi press
1332
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Upaya pelaporan terhadap salah satu Wartawan Publish M Tahrir ke Polres Jember, yang memberitakan penggrebekan dugaan perselingkuhan seorang oknum ASN Pendidik (Guru) berinisial SI dengan seorang perempuan berinisial SK oleh warga di dusun Muneng desa Mayangan, terkesan "Laporan Mengada Ngada".

Lukman.SH selaku kuasa hukum M.Tahrir selaku terlapor dan Subur Ketua AWAS (Aliansi Wartawan Selatan) Juga beberapa saksi dari Warga, Disaat Konferensi Press di kedai J 82 di Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. (01/6/2024).

Lukman pun mengatakan "Wartawan atau Jurnalis tidak bisa di laporkan secara pidana, karena berdasarkan UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 5 ayat 1 jelas bahwa, Pers atau Jurnalis berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah". Ucapnya.

"Peristiwa penggrebekan SI dan SK yang bukan suami istri dan berada di lokasi atau tempat kejadian oleh warga desa, ini benar-benar terjadi, dan bukti bukti yang otentik yakni video saat penggrebekan dan Kasun setempat juga mengakui adanya penggrebekan tersebut, bahkan Kasun ada di sana". Imbuh Luqman.

Masih kata Lukman, sangat berdasar sekali pengakuan dari Kepala Dusun ( Kasun ) Desa Mayangan, bahwa penggrebekan itu bukan hoax, sudah ada sangsi dan terbukti. Bahwa ada material 'Batu Putih' sebanyak 4 rit kepada SI, hal itu jelas bahwa ada peristiwa penggrebekan.

Di ayat 2 dan 3 pasal 5 tersebut juga menyebutkan bahwa. 'Pers wajib melayani Hak Jawab dan wajib melayani Hak Tolak' artinya seandainya ada oknum atau orang yang merasa dirugikan secara pemberitaan seharusnya, orang tersebut melakukan atau meminta hak jawab atas pemberitaan hal tersebut.

"Bukan malah melaporkan secara pidana, jadi laporan terhadap Klien saya ini terkesan mengada ngada dan saya menyebut ada upaya pembungkaman terhadap Jurnalis, oleh karena itu saya akan mengawal dan mendampingi klien saya," katanya.

Fahmi selaku teman dari M.Tahrir juga wartawan Publis mengatakan "Terkait berita yang sudah tayang kemudian dilaporkan, menilai pemberitaan tentang dugaan perselingkuhan SI dan SK sudah sesuai dan Cover Both Side/berimbang". Ujarnya.

"Sebab Tahrir sudah ada upaya untuk melakukan konfirmasi kepada terduga pelaku perselingkuhan di tempat pelaku bekerja. Namun pihak Kepala Sekolah tidak mengizinkan Tahrir menemui terduga pelaku".

"Sebenarnya, menyangkut masalah pers, idealnya tidak secara langsung ke pihak berwajib, karena sengketa pers itu di Dewan Pers, dan media juga punya Hak Jawab yang bisa digunakan oleh narasumber. Publis kooperatif untuk menayangkan Hak Jawab apabila narasumber keberatan, dengan pemberitaan itu. Sebab kewajiban media sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pers," Imbuh Fahmi.

Terkait pelaku dugaan perselingkuhan berinisial SI yang menilai ada penggiringan opini perselingkuhan, itu hak pembaca untuk menilai berita. Tugas wartawan hanya menulis berita sesuai fakta dan hasil liputan bukan opini.

"Oleh karena itu, saya sebagai wartawan mengutuk keras upaya kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas sebagai Jurnalistik. Walau bagaimana pun, Media merupakan pilar Demokrasi.Publik perlu mencontoh pejabat sekelas Erick Thohir yang menggunakan Hak Jawabnya ketika keberatan dengan pemberitaan Bocor Alus Tempo." Jelasnya.

Subur ketua Aliansi Wartawan Selatan (AWAS) akan terus mengawal dan mendampingi Anggotanya M.Tahrir yang dilaporkan karena memberitakan peristiwa penggrebekan tersebut.

"Sebab ini peristiwa penggrebekan dugaan perselingkuhan yang dilakukan SI seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) jelas dan benar terjadi ( Fakta ) Kepada dinas terkait saya berharap turun tangan agar kegaduhan yang terjadi cepat selesai," Tandasnya.

Penulis     :   Zainal Arifin

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar