
MEMOonline.co.id. Sumenep - Ratusan warga Gersik Putih yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) berbondong-bondong mendatangi lokasi area Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Rabu (24/05/2023).
Tidak hanya warga, pada saat yang sama Panasihat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto turut membersamai warga untuk mengetahui pengecekan lokasi oleh pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumenep.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumenep, Gufron Munif yang didampingi aparat penegak hukum dari Polres Sumenep hadir memenuhi tuntutan warga Gema Aksi yang mendesak pihak BPN Sumenep melakukan pencabutan terhadap 21 hektare (Ha) sertifikat hak milik (SHM) dari 42 Ha kawasan laut yang akan direklamasi menjadi tambak garam.
Sayangnya, pada saat peninjauan ke lokasi, pihak BPN terkesan mencari aman dan enggan menyebut bahwa lokasi objek yang dikuasai per orangan dengan dalih ber-SHM itu daratan atau laut. Bahkan, Gufron mencabut pernyataan sebelumnya yang disampaikan kepada warga dan media di lokasi bahwa lokasinya adalah laut.
Hal itu makin diperparah dan membuat Panasihat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto sangat menyayangkan kedatangan BPN yang tidak melibatkan pemilih SHM dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih ke lokasi. Bahkan, BPN datang tidak membawa dokumen apapun mengenai peta wilayah atau kawasan objek ber SHM yang dipermasalahkan warga.
”Lucunya lagi, BPN nanya ke kami dimana batas-batas yang di permasalahkan. Itu semestinya ditanyakan pada pemegang SHM, bukan pada kami. Sebab, kami sejak awal menyebutkan laut atau pantai, tidak ada batas-batasnya,” ungkap Marlaf.
Pemantauan yang dilakukan oleh BPN Sumenep itu merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi masyarakat Gersik Putih bersama mahasiswa dalam aksi demontrasi di depan kantor BPN Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.
”Kalau mau tanya batas laut, ya diujung selatan batasnya Kalianget, Timur itu Pulau Poteran, utara Bintaro Longos, dan barat itu Tapakerbau,” imbuhnya menyesalkan.
Menurut mantan Aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya itu, SHM untuk kawasan pantai atau laut tidak semestinya diterbitkan BPN. Sesuai ketentuan, laut atau Pantai Desa Gersik Putih adalah kawasan lindung yang tidak boleh diotak atik untuk kepentingan apapun, termasuk direklamasi untuk dibangun tambak garam.
”Jadi mereklamasi pantai untuk dijadikan tambak dengan dasar SHM tidak tepat, apalagi SHM tersebut dalam bentuk lautan, bukan daratan,” jelasnya.
”Saya kira, dilihat dari mata siapapun dan menggunakan kacamata apapun, faktanya adalah laut" ucap Marlaf menegaskan.
Sementara itu, Gufron Munif mengaku telah mendokumentasikan objek ber-SHM di kawasan yang dipermasalahkan warga sesuai fakta di lapangan. Hasilnya akan disampaikan ke Pimpinannya di BPN untuk diproses lebih lanjut. Ia berjanji akan menyampaikan pemantauan lokasi dan tindak lanjut BPN atas aduan yang disampaikan warga.
”Yang jelas, saya tidak bisa ber statmen apapun disini. Saya hanya memantau,” katanya ber ulang-ulang.
Penulis : Elok Andriani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak