
MEMOonline.co.id. Sumenep - Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya memenuhi permintaan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Rabu, (24/05/2023).
BPN Sumenep melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat secara detail area pantai di Gersik Putih ber SHM, yang kini dipermasalahkan warga, lantaran dikuasai perorangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis, (18/05/2023), warga "Gema Aksi" menggeruduk Kantor BPN Sumenep dan dilanjutkan ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang meminta pihak BPN membatalkan 21 hektare (Ha) sertifikat hak milik (SHM) dari 42 Ha kawasan laut yang akan direklamasi menjadi tambak garam milik perseorangan.
Dalam proses pengecekan ke lokasi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumenep, Gufron Munif didampingi aparat penegak hukum dari Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.
Namun, ada hal yang disayangkan oleh warga lantara BPN terkesan mencari aman dan enggan menyebut bahwa lokasi objek yang dikuasai per orangan itu daratan atau laut. Bahkan, Gufron mencabut pernyataan sebelumnya yang mengatakan bahwa lokasi yang dimakan adalah laut.
”Walaupun tadi saya nyebutnya (objek ber SHM) laut, memang ini berair. Tapi, tugas saya disini hanya memantau. Tidak ada statement dari saya baik secara pribadi ataupun institusi,” ucapnya.
Saat itu, tidak tampak adanya tanda-tanda bahwa kawasan tersebut adalah daratan. Hal itu lantaran air laut terlihat pasang hingga ke tepian pantai dan sedikit berombak. Namun, pihaknya berjanji akan menyampaikan pemantauan lokasi dan tindaklanjut BPN atas aduan yang warga.
”Saya tidak bisa memastikan sampai kapan. Nanti, akan disampaikan pada Panasihat hukumnya,” katanya sambil meninggalkan lokasi.
Sebagai informasi, polemik yang melibatkan warga Desa Gersik Putih, Gapura itu dengan investor dalam rencana pembangunan tambak garam yang difasilitasi oleh pemerintah desa (Pemdes) setempat hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.
Penulis : Elok Andriani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak