
MEMOonline.co.id. Surabaya - Seorang pria bekerja serabutan disurabaya ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. lantaran terlibat dalam kasus peredaran Narkotika golongan I jenis sabu sabu. Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 09.30 Wib.
pria berinisial DTP (27) asal Asemrowo I Surabaya atau Kontrak di Jalan Sawahan Sarimulyo Surabaya. ini ditangkap polisi saat berada didepan bengkel yang beralamatkan di Jalan Asemrowo Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menjelaskan penangkapan dari tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa pria yang bekerja serabutan sekarang menjadi penjual sabu.
"Menindak lanjuti informasi tersebut. petugas berusaha mengintai dan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga pelaku dapat dipantau dan ditangkapnya." Jelas Hendro Utaryo, Selasa (01/02).
setalah ketangkap, Lanjut. Hendro mengatakan ketika dilakuka penggeledahan pada tersangka ditemukan barang bukti 5 poket plastik kecil yang didalamnya diduga sabu dengan berat total ± 5,25 Gram, lalu tersangka dikeler kerumah untuk mendapatkan barang bukti lain.
"Setalah digledah didalam rumahnya, petugas hanya menyita 1 buah ATM tahapan xpresi BCA, 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam SURYA,1 buah sekrop dari sedotan warna kuning, Uang tunai sebesar rp. 50.000,-, dan1unit Handphone warna merah merk OPPO beserta simcard XL." ungkapnya.
Selanjutnya. masih kata Hendro, tesangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut karna barang yang dimiliki pelaku masih belum memberikan keterangan.
"Tersangka sekarang masih dalam penyelidikan dikantor polisi guna mengetahui dari mana asal barang tersebut dan didapat atau dibeli dari siapa, saya masih kembangkan tersangka untuk menunjukan siapa pemasoknya."tambahnya.
Hendro menegaskan bahwa dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu ini pihaknya sudah menjebloskan tersangka kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
"Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahu bisa lebih." pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit