
MEMOonline.co.id. Sumenep - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Trimo, SH. MH. sangat menyayangkan terbitnya berita, dengan judul 'Membongkar Kebenaran Isu Dugaan Suap Penghentian Pengusutan Kasus Kapal 'Ghoib' Mantan Bupati dan Kado Teri Nasi Kejari Sumenep', yang tayang di media Memoonline.co.id pada JUM'AT, 17 FEBRUARI 2023 - 13:27 WIB dan sudah dilihat sekitar 25381 pembaca itu, akan memantik fitnah, yang akan merugikan pihak lain.
"Berita hrs memperhatikan UU pers,jgn sampai fitnah yg merugikan pihak lain," kata Kajari Sumenep, Trimo, SH. MH.
Sebab, berita yang terbit di media Memoonline.co.id tidak berimbang, karena tidak ada konfirmasi dari pihak yang mau di beritakan.
"Yg jelas itu fitnah , berita yg telah saudara buat tdk berimbang, seharusnya ada konfirmasi ke pihak yg akan diberitakan,berita hanya sepihak, kaidah etik jurnalistik hrs diperhatikan," sesalnya.
Oleh sebab itu, Kajari Sumenep meminta semua pelaku media agar memperhatikan kaidah jurnalistik dalam setiap penulisan berita.
Sehingga, berita yang dimunculkan pelaku media, benar - benar berimbang, serta tidak menimbulkan fitnah yang merugikan pihak lain.
"Etika jurnalist hrs dipegang," tegas Trimo.
Trimo menegaskan, Bahwa Kejaksaan Negeri Sumenep dalam penanganan kasus pengadaan kapal di PT sumekar selalu mengedepankan azas profesional, proporsional obyektif dan transparan.
"Dan apabila ada oknum yg akan menggunakan kesempatan utk mendapatkan keuntungan pribadi, akan saya tindak secara tegas,dan masyarakat jgn segan utk melapor ke kejaksaan negeri sumenep," pungkasnya.
Sementara Pimpinan dan segenap kru media Memoonline.co.id, meminta maaf yang sebesar - sebesarnya, atas peristiwa itu.
Pihak media Memoonline.co.id mengaku teledor baik dalam penulisan maupun penerbitan berita 'Membongkar Kebenaran Isu Dugaan Suap Penghentian Pengusutan Kasus Kapal 'Ghoib' Mantan Bupati dan Kado Teri Nasi Kejari Sumenep'.
Sebab berita tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, lantaran media ini belum memiliki bukti - bukti pendukung yang cukup, yang mengarah pada kebenaran isu liar itu.
Oleh karena itu, media ini berjanji akan lebih profesional dan akan selalu mengedepankan etika jurnalist baik dalam penulisan berita maupun dalam pengunggahan berita.
Berikut berita yang tayang di media Memoonline.co.id sebelumnya: Sumenep - Banyak yang bilang, pengusutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal cepat dan kapal tongkong mantan bupati senilai Rp 9 miliar (sesuai hasil penyelidikan Kejaksaan red), yang terjadi pada tahun 2019 silam, cukup akan berhenti di dua tersangka saja.
Yakni MS (43), selaku Direktur Utama dan AY (45), selaku Manager Keuangan di PT Sumekar saat kepemimpinan Bupati Sumenep A. Busyro Karim.
Sebab, calon tersangka - tersangka lain yang sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, dikabarkan sudah selesai dikondisikan oleh seseorang, yang dikabarkan memiliki pengaruh dalam penyelesaian kasus hukum.
Bahkan, belakangan santer beredar isu adanya dugaan suap penghentian pengusutan kasus kapal 'Ghoib' mantan bupati, yang nilainya cukup fantastik, yakni sebesar Rp 200 juta.
Dan dari informasi yang berkembang, dugaan isu pemberian suap penghentian pengusutan kasus kapal 'Ghoib' mantan bupati itu, dikabarkan dilakukan di salah satu cafe hotel di Surabaya.
Sedangkan seseorang yang dikabarkan melakukan penyuapan itu, dikabarkan memiliki pengaruh besar dalam penyelesaian kasus - kasus hukum.
Sementara, uang Rp 200 juta yang diberikan untuk penyuapan, tersimpan dalam kardus, dan tertutup rapi.
Selanjutnya uang tersebut dikabarkan diberikan orang berpengaruh itu, kepada oknum pejabat yang belakangan dikabarkan utusan dari Kejari Sumenep.
Meski keabsahan isu tersebut belum jelas kebenarannya, serta media ini tidak menemukan fakta - fakta yang akurat terkait isu tidak sedap itu, namun kabar tersebut merupakan pukulan telak bagi Kejari Sumenep.
Ditambah lagi, belakangan tidak ada lagi berita - berita yang menyajikan perkembangan penyelidikan kasus korupsi pengadaan kapal 'Ghoib' mantan bupati, sejak panahanan dua orang tersangka.
Padahal masyakat Sumenep berharap kado ikan 'Hiu' dari penuntasan kasus kapal 'Ghoib' mantan bupati, bukan kado ikan teri nasi, seperti yang dilakukan Kejari saat ini, yakni penetapan dan penahanan dua orang tersangka.
Penulis : Samauddin
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak