
MEMOonline.co.id. Bangkalan - Sejumlah mahasiswa Bangkalan yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Bangkalan (Gemma Pedang) mendatangi kantor SKK Migas untuk menuntut hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen untuk Bangkalan.
Koordinator aksi, Kholilurrahman mengatakan pihaknya menilai hak PI 10 persen untuk Bangkalan diproses dengan berbelit-belit. Padahal, hak PI 10 persen itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 37 Tahun 2016.
"Kami meminta agar PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) dan Kodeco memberikan hak PI 10 persen pada Bangkalan," tuturnya, Rabu (15/2).
Menurutnya, hal itu wajib diberikan karena exploitasi minyak dan gas telah dilakukan sejak 30 tahun lebih di Bangkalan. Namun, hingga kini masyarakat dan pemerintah tidak mendapatkan apapun dari kegiatan exploitasi itu.
"Mereka melakukan exploitasi di wilayah Bangkalan namun masyarakat dan pemerintah Bangkalan tidak mendapatkan manfaat apapun," jelasnya.
Ia juga mendesak pihak PHE WMO dan Kodeco segera merampungkan tahapan pengalihan PI 10 perseb yang saat ini sudah menginjak tahap akhir.
"Mari segera diselesaikan tahapannya agar PI dapat segera diberikan. Kami juga meminta kedua belah pihak agar menyajikan data-data perhitungan yang transparan, terbuka, akuntabel tentang hasil produksi dari exploitasi ini. Kami harap data tidak direkayasa," imbuhnya.
Sementara itu secara terpisah Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Nurwahidi mengatakan dirinya masih akan mengupdate proses tahapan pengalihan PI 10 persen tersebut.
"Nanti saya kumpulkan update infonya," singkatnya.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak