Maling Mobil Di Surabaya Ditangkap, Polisi Tetapkan Pelaku & Penadah Sebagai Tersangka

Foto: Dua tersangka Ilmiah pelaku dan RA sebagai penadahnya saat ditangkap Polisi Surabaya.
1630
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku pencurian mobil jenis toyota Avanza yang terekam CCTV di Jalan. Abdul Karim 43, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan. Gunung Anyar. kota Surabaya.

Pasalnya dua pelaku pencurian mobil itu berdasarkan laporan lelaki berinisial PU (36) asal Sememi Baru Kelurahan, Sememi, Kecamatan Benowo, kota Surabaya, bahwa mobilnya telah hilang saat diparkir di depan rumahnya.

Begitu mendapatkan laporan dan meminta keterangan para saksi serta mengecek rekaman CCTV. Akhirnya petugas yang resmob dan berkordinasi dengan Reskrim Polsek Gunung Anyar berhasil menangkap dua orang tersangka.

"Dua orang ini ditangkap didua wilayah, Moh. Ilham (26) ditangkap dikostnya. Jalan Gunung Tangkuban Perahu Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali. Sementara R.A penadahnya ditangkap di Perum Danau Sentani Sawojajar. Malang. Jawa Timur," kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Selasa (14/02).

Dalam aksinya, masih kata Mirzal, tersangka Ilham mencuri mobil milik majikannya dengan cara Menggadakan kunci kontak mobil dan kemudian oleh Ilham dijual kepada temanya yang ada di malang berinisial R.A,

"Namun kasi pencurian itu berhasil digagalkan oleh Unit Resmob Polrestabes yang saat itu juga bekerja sama dengan anggota Polresta Denpasar Bali, sehingga ilham (tersangka) dijadikan tersangka dalam kasus pencurian mobil milik majikannya." Ungkapnya.

Selain menangkap dua tersangka, Lanjut Mirzal, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, baju yang di pakai saat melakukan pencurian, buku rekening dan Atm BRI, buku rekening dan Atm BCA, satu pasang plat nomor L 1232 ABT, satu unit mobil toyota Avanza hasil kejahatan.

"Atas perbuatanya, Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal berbeda, Ilham dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara R.A akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Tentang penadah hasil curian." Pungkas nya.

Penulis      :    Reporter : pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar