
MEMOonline.co.id. Sumenep - Mungkin masih banyak yang belum tahu tentang ujud asli kapal 'Ghoib' mantan bupati Sumenep, yang membawa petaka ke sejumlah pejabat teras di lingkungan PT Sumekar, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kapal cepat yang dibeli PT Sumekar ke salah satu perusahaan di Sorong, senilai Rp 8 miliar yang selanjutnya menjadi 'Ghoib' tersebut, saat ini sudah memasukkan dua tersangka ke sel tahanan.
Kapal tersebut dikabarkan gagal dibeli, lantaran ditolak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Padahal kapal tersebut sudah terlanjur di DP oleh PT Sumekar sebesar Rp 2.8 miliar.
Namun begitu, pembayaran kapal tersebut tetap berlanjut, hingga ditemukan nominal pembayan sekitar Rp 7.2 miliar.
Selanjutnya, uang pembayaran tersebut menjadi temuan Kejaksaan, dan trindikasi adanya korupsi dalam pengadaan kapal cepat itu.
Bahkan kasus yang saat ini viral dengan istilah kapal 'Ghoib' mantan bupati Sumenep, sudah menyeret dua orang tersangka ke sel tahanan.
Sedangkan dua orang tersangka kapal 'Ghoib' mantan bupati yang sudah meringkuj di sel tahanan, adalah MS (43), selaku Direktur Utama dan AY (45), selaku Manager Keuangan pada tahun 2019 silam.
Bahkan kasus korupsi tersebut, bukan hanya terjadi di kapal cepat saja, melainkan juga terjadi di pengadaan kapal tongkang dengan total anggaran Rp 1.8 miliar, sehingga total temuan dari dua pengadaan kapal tersebut sesuai hasil penyelidikan Kejaksaan, sebesar Rp 9 miliar.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penyelidikan kasus korupsi kapal 'Ghoib' mantan bupati, sejak akhir Agustus 2022 lalu.
Dan dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian kapal itu, kejaksaan telah meminta keterangan 20 orang saksi. Salah satunya, mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim.
Kemudian, pada Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Sumenep menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.
Tak berselang lama dari penerbitan SPDP, Satuan Khusus Kejari Sumenep, melakukan penggeledahan ke kantor PT Sumekar.
Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan ratusan berkas yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh PT Sumekar.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019.
Salah satu BUMD Sumenep itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.
Pembelian kapal tersebut tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong.
Ditemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu.
Yang pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, dan yang kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo.
Namun sampai sekarang, kapal yang rencananya akan digunakan sebagai angkutan perintis antar kepulauan, dengab rute Kalinget-Sapudi- Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi, tidak pernah ada 'alias ghoib'.
Penulis : Samauddin
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak