Polisi Kembali Selamatkan Nyawa Maling Motor Dari Amukan Massa

Foto: tersangka dan dua motor hasil curianya di pamerkan polisi didepan awak media. Kamis (26/01).
1457
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres PelabuhanTanjung Perak Surabaya kembali selamatkan nyawa salah satu pelaku maling motor dari amukan massa. Dia berinisial F (30) warga Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya,

Pelaku F ini beraksi bersama rekanya berinisial R (DPO) yang berhasil kabur saat disergap warga. Namun tersangka F nyaris tidak tertolong nyawanya. setalah masa memengajarnya beramai-ramai.

Untung, petugas yang saat itu mendengar kabar adanya pelaku curanmor yang dipermak warga di Jalan Bulak Setro Surabaya, "petugas lalu bergerak cepat mendatangi kelokasi dan mengamankan F (tersangka) dari amukan warga." Kata Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi. Kamis (26/01).

Lanjut Ardi Purboyo, tersangja ditangkap setalah ketahuan mengambil atau memcuri sepeda motor Mio milik korban yang diparkir dihalam depan rumah dengan menggunakan kunci leter T yang sebelumnya dibawa oleh pelaku. Pelaku saat itu berjumlah dua orang.

"Begitu tau bahwa sepeda motornya mau dibawa kabur. Korban kemudian berteriak sembari mengejar pelaku sehingga warga sekitar yang turut membatu berhasil menangkapnya hingga pelaku lemas tak berdaya karna di hajar." Ungkapnya.

Masih kata Ardi mantan Kapolsek Mulyorejo, dari hasil intrograsi tersangka ini mengaku bahwa dirinya mencuri dibantu oleh temanya R, sementara tetsangka dia yang memetiknya dan R bagian mengawasi situasi agar aksinya tidak ketahuan.

"Tersangka kemudian bersama barang bukti 2 unit sepeda motor Mio Milik Korban dan 1 buah unit sepeda motor Yamaha Jupiter sarana dibawa kepolsek Kenjeran untuk diproses lebih lanjut." Tambhan.

Untuk tersangka R yang kini polisi tetapkan dia sebagai DPO (daftar pencarian orang) segera menyerahkan diri sebelum anggota yang bertindak dan memberikan tindakan terukur.

Saya menghimbau kepada Saudara R yang berhasil kabur untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan cari hingga kam ketangkap." Ujarnya.

Sementara tersangka yang tertangkap F polisi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman 7 tahun penjara.

Penulis      :    Reporter : pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar