Ditinggal ke Pesantren, 8 Ekor Burung Love Bird Terbang Bersama Maling

Foto: Salah Satu Barang Bukti yang diamankan polisi
919
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Sungguh sial nasib Herlan Budiharto (61), Warga asal Dusun Lang Alang, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Tumur.

Pasalnya, saat dirinya bersama anak istrinya menjenguk salah satu anggota keluarganya ke Pondok Pesantren, 8 ekor burung love birdnya, terbang digondol maling.

Tidak hanya itu, barang-barang berharga lainnya seperti satu unit TV merk LG Platron warna silver, 2 buah HP merk Politron dan Nokia, kartu perdana XL dan Exsis sekitar 160 biji serta sepuluh kartu perdana Telkomsel, juga raib dari tempatnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Kepolosian setempat, agar ditindak lanjuti.

Dihadapan penyidik, pelapor menceritakan, jika pada Jum'at, 2 April 2018 Totok panggilan akrabnya Herlan Budiharto bersama anak dan isterinya berada di Pondok Pesantren Al Amin Prenduan, Kecamatan Pragaan, sekitar pukul 18.15 Wib. Namun setelah pulang ke rumahnya, pintu rumahnya diketahui dalam keadaan tidak terkunci.

"Setelah masuk ke kandang burung Love Bird tidak ada. Demikian pula saat melihat konter yang ada didepan rumahnya barang-barangnya seperti TV dan HP serta kartu perdana juga tidak ada," kata korban, sebagaimana diceritakan Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit, Jum'at (20/4/2018).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku tindak pidana kejahatan itu mengarah pada Moh Asmuni, Warga Dusun Garantung, Desa, Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang.

Kemudian pada Kamis, 19 April 2018 Polsek Batang-batang melakukan penangkapan pada Asmuni. Setelah dilakukan pemeriksaan Asmuni mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di rumah Totok.

"Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, satu unit Note Book merk Lenovo tipe 433/2WU S/N R8-NHYGA 09/12 ID$3332WU warna hitam, fan Sim card Telkomsel dg nomor 085335251551.

Sementara kerugian material akibat aksi nekat pelaku ditaksir mencapai Rp 8,5 juta. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar