
MEMOonline.co.id, Malang - Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan Rabu (18/04) sore berhasil membekuk satu (1) tersangka berinisial (M) pemilik narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
M yang sehari-harinya menjual bakso ini ditangkap polisi di depan indomaret jalan Raya Druju Kecamatan Sumbermanjing wetan Kabupaten Malang ini merupakan warga Dusun Banjar Patoman Desa Amadanom Dampit Kabupaten Malang.
Sumber yang didapat media ini di lapangan menyebutkan, Senin (18/4) sore Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing wetan saat melaksanakan patroli, mendapatkan informasi dari warga, bahwa, di daerah Desa Druju akan diadakan transksi narkoba gol 1 jenis sabu-sabu.
Dengan cepat polisi langsung menuju TKP, kemudian diadakan peggeledahan terhadap tersangka M dan ditemukan 1 poket sabu-sabu seberat 1/2 gram dikantong celananya.
Kepada memoonline.co.id Kapolres Malang membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek sumbermanjing wetan tersebut.
"Ya mas, sekarang tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolsek Sumbermanjing, guna penyelidikan," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setyawan Ujung.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi adalah, 1 paket sabu-sabu seberat 1/2 gram dalam plastik klip transparan dan 1 buah HP Andromax warna Krem dengan No sim card 083834058183. (Yahya).