
MEMOonline.co.id. Sampang - Oknum guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AF, yang diduga melakukan pencabulan yakni, melakukan sodomi terhadap siswanya akan dibawa ke ranah hukum oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lasbandra.
Hal tersebut disampaikan oleh Rifa'i, Sekjen LSM Lasbandra usai audiensi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Senin (14/11/2022).
Menurutnya, kalau permasalahan itu dibiarkan, apalagi korbannya masih dibawah umur, maka ini akan menjadi bumerang di dunia pendidikan kedepannya.
"Kalau ini dibiarkan, tidak mustahil akan ada korban - korban lainnya," tegas Rifa'i.
Sementara Ali Afandi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim di Sampang saat dikonfirmasi mengatakan, itu hak mereka.
"Hak teman - teman LSM, kalau tragedi di SMK 1 Sampang mau dibawa ke ranah hukum," terang Ali Afandi.
Menurutnya, kami dari pihak cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak punya hak untuk melarang teman - teman membawa kasus itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Penting juga bagaimana penanganan terhadap korban," papar dia.
"Ini juga menjadi catatan bagi kita juga," kata dia.
Ali Afandi menambahkan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang telah menarik guru ASN berinisial AF, ke kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang dengan di nonjobkan.
"Sekarang pihaknya masih menunggu keputusan dari Disdik Jatim," pungkas dia.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak