Pencemaran Berulang dan Berulang Kawali Tagih Janji Pj. Bupati Bekasi

Foto: Kali Cilemahabang Bekasi
1745
ad

MEMOonline.co.id. Bekasi - Jika pemerintah tidak menindak tegas dan tidak memberikan sanksi hukum yang berat kepada perusahaan pelaku pencemaran, maka pemerintah bisa juga dianggap sebagai salah satu pelaku pencemar lingkungan hidup itu sendiri.

Termasuk pencemaran terhadap Kali Cilemahabang sebagai salah satu kali yang sering tercemar oleh limbah, baik limbah domestik maupun industri.

Seperti yang terjadi saat sekarang bahwa air di Kali Cilemahabang berwarna hitam pekat dan berbau.

Namun juga sampai saat ini tidak ada satupun pelaku pencemaran ditindak tegas, padahal pemerintah daerah sudah pernah mengatakan mengetahui siapa saja pelaku pencemaran tersebut.

Bahkan Pj. Bupati Bekasi telah mengeluarkan statement akan mengeluarkan list perusahaan yang melakukan pencemaran.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari Bekasi Raya, Yopi Oktavianto.

Menurut warga yang tak mau disebutkan namanya, lanjut Yopi, sudah hampir sebulanan dia memantau tentang kebenaran informasi bahwa air Kali Cilemahabang selalu berobah hitam pekat dan berbau.

"Alhamdulillah, pada hari ini Senin, (15/8/2002) kebenaran tentang informasi dimaksud bisa kami lihat, kami ambil gambar dan kami ambil video," ungkap Yopi.

Menurut penuturan warga tersebut, ucap Yopi, biasanya air Kali Cilemahabang berubah warna menjadi hitam pekat dan berbau terjadi pada dini hari, antara pukul 02.00-06.00 WIB.

"Memang tidak tiap hari, tapi bisa 3-4 kali dalam seminggu itu terjadi," ujar Yopi.

Selain limbah, juga terlihat tumpukan sampah di bendungan yang menuju aliran Kali Arning, anak Kali Cilemahabang, terlihat cukup padat dan sepertinya sudah lama tidak dibersihkan.

"Bau menyengat terendus bahkan menembus 2 masker yang kami pakai di aliran Kali yang tembus ke Kali Ciherang dan menuju ke laut itu," bebernya.

"Anehnya mereka (pemerintah daerah) sudah mengetahui siapa pelakuknya tapi belum ada tindakan tegas berdasarkan UU dan peraturan lainnya," heran Yopi.

Sebab, papar Yopi, itu melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 Ayat 1 huruf e; bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup, dan huruf f; setiap orang dilarang membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup dengan denda berdasarkan pasal 98 maksimal sebesar 12 Miliar atau hukuman penjara selama 12 tahun.

"Makanya kami menagih janji Pj. Bupati Bekasi yang berslogan Bekasi Makin Berani ini, jangan sampai slogan itu berubah menjadi Bekasi Makin Berani Membela Pengusaha," pungkas Yopi atau yang biasa dipanggil Opay ini, Selasa (16/8/2022) sore.

Penulis      :    Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar