
MEMOonline.co.id. Sumenep - Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Fauzi, mewajibkan semua pengusaha jasa kontruksi untuk ikut BPJS ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Bupati Achmad Fauzi pada acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Jasa Konstruksi yang bertempat di Kedai HK. Selasa (31/5/2022).
Diketahui kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyambut baik kedatangan dan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten paling ujung pulau Madura ini.
“Kita sambut baik kedatangan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan, karena hal ini terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja kita,” katanya, usai membuka sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Selasa (31/05/2022).
Oleh sebab itu, Bupati Sumenep dengan tegas mewajibkan pengusaha jasa kontruksi untuk mendaftarkan semua karyawan atau tenaga kerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka saya sampaikan ini (BPJS Ketenagakerjaan) wajib. Kenapa? Karena ini berkenaan dengan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja kita,” ungkapnya.
Selain itu, jika ada kecelakaan kerja dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan maka tenaga kerja dan kontraktornya juga sama-sama diuntungkan.
“Jadi jika ada kecelakaan jatuh seperti kemarin Kontraktornya bisa habis Rp.60 juta, tapi kalau pakai BPJS Ketenagakerjaan kontraktornya bisa efisien karena pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menanggungnya,” terangnya.
Kendati demikian, Bupati Sumenep merasa kesulitan menyadarkan para pelaku Jasa kontruksi atas pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini hanya tinggal cara menyadarkan kontraktor yang susah. Oleh karena itu mulai saat ini kami wajibkan bagi kontraktor yang mau kerjasama dengan pemerintah daerah, karena kalau tidak diwajibkan kontraktor nggak sadar-sadar,” tegasnya pula.
Dan untuk mengantisipasi para kontraktor yang bandel, pihaknya bakal menerapkan bagi kontraktor yang mau tanda tangan kontrak maka sebelumnya harus menunjukkan bukti sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Nanti bagi siapa yang menang lelang dan mau tanda tangan kontrak kerja ada persyaratan wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan, jadi semua pekerjanya dicover,” pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Isma