
MEMOonline.co.id. Sumenep&
Sebab, aksi pelaku yang dikenal dengan julukan vokalis akhirat atau K. Bahir Aoleng, amat sangat membahayakan pengendara lain.
Karena saat berkendara, sang sopir sambil ngebut berjalan mundur, sengaja menyalakan musik dengan kencang.
Video viral tersebut diduga direkam oleh pengendara sepeda motor yang kemudian diunggah ke akun perpesanan maupun ke media sosial.
Oleh karenanya, Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H memerintahkan Kasat Lantas Akp Lamudji untuk menindak tegas mobil yang viral di media sosial itu, lantaran dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara.
Dan atas perintah Kapolres, mobil beserta pengemudinya Ach. Bahir (40), warga Desa Pakondang, Kec. Rubaru, Kab. Sumenep, diamankan ke Mapolres Sumenep. Jum'at (06/05/2022).
Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.
Pengemudi mobil Daihatsu Charade tidak dilakukan penahanan, namun diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya. Meskipun tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi tilang.
"Setelah video tersebut viral di media sosial, Kami langsung mencari kendaraan tersebut, dan menemukan pemiliknya berikut kendaraannya. Barang bukti mobil Daihatsu langsung kita amankan ke Mapolres Sumenep. Dengan kita amankan ini sudah merupakan tindakan tegas," ungkap Kasat Lantas Polres Sumenep Akp Lamudji. Penulis : Satrio Editor : Udiens Publisher : Isma
Technology