
MEMOonline.co.id. Malang&
Agenda sidang lanjutan yang digelar secara tertutup ini dengan menghadirkan 2 orang saksi pelapor inisial FM dan MR teman sepermainan diduga korban.
Jefrry Simatupang, SH, MH, didampingi Philipus Sitepu, SH, MH, selaku pengacara terdakwa JE usai sidang menyebutkan, keterangan saksi tetap sama dengan sidang yang digelar pada Minggu-Minggu sebelumnya yakni tidak ada yang sama. Artinya keterangan saksi tidak konsisten dan selalu berubah. Mereka yang dihadirkan rata-rata tidak mengetahui secara pasti.
"Kami menilai keterangan saksi masih sama seperti saksi sebelumnya, keterangan yang di berikan tidak konsisten dan berubah-ubah. Bahkan mereka tidak mengetahui kejadian, sehingga yang disampaikan berupa "katanya". Makanya kita juga bingung apalagi yang mau kita omongkan. Saya rasa ini akan berlanjut sampai pada sidang-sidang berikutnya," tutur Jefrry pada awak media.
Oleh karena itu, Jefrry merasa yakin kliennya tidak terbukti melakukan seperti yang didakwakan JPU.
Ditambahkan, sidang tetap berjalan dengan baik dan yakin bahwa kliennya memang tidak bersalah dan diduga korban hanya satu.
"Untuk agenda sidang berikutnya masih tetap mendengarkan keterangan saksi, perlu digaris bawahi bahwa diduga korban hanya satu," bebernya.
Sementara itu, Juru bicara PN Kota Malang Moh. Indarto SH, MH, saat dikonfirmasi terkait agenda sidang lanjutan menyebutkan sidang lanjutan akan digelar setelah lebaran Idhul Fitri 1443 Hijriah. Penulis : Risma Editor : Udiens Publisher : Isma
Technology