
MEMOonline.co.id. Sampang - Pembangunan tower yang diduga tidak mengantongi izin, yang terletak di Desa Krampon, Kecamatan Torjun, kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur segera disegel.
Hal itu diungkap Hendik, ketua LSM Formasi Praja Nusantara (FPN).
Menurutnya, pembangunan tower seluler di desa Krampon tak mengantongi izin.
"Pembangunan tower seluler di desa Krampon sudah rampung dikerjakan, namun perizinannya belum ada, ini kok bisa ya," kata Hendik bertanya tanya, Jumat, (1/4/2022).
Kata Hendik, Satpol PP Kabupaten Sampang diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk melakukan penertiban.
"Saya sudah mendatangi kantor Satpol PP, langsung ditemui oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin. Dan menelpon kedua instansi yaitu, DPRKP dan Dinas Perizinan," ucapnya.
Dari pertemuan itu kata Hendik, pihak Satpol PP menelpon kedua dinas tersebut.
"Mereka mengatakan bahwa pembangunan tower di wilayah Krampon belum masuk administrasinya di meja dua dinas tersebut," kata Hendik saat mendengarkan percakapan Suaidi dengan kedua dinas tersebut.
Hendrik menuturkan seketika itu juga, Suaidi memerintahkan stafnya untuk melayangkan surat kepada dua dinas terkait.
"Tenang mas, kalau sudah ada balasan dari kedua dinas tersebut, saya undang sampeyan dan wartawan," papar Hendik mengutip kata Suaidi.
Terpisah, Mul dari pihak Tower saat dikonfirmasi lewat selulernya tidak diangkat, dihubungi lewat WhatsApp juga tidak ditanggapi.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Isma