
MEMOonline.co.id. Bekasi - Saling klaim kepemilikan atas sebidang tanah yang berlokasi di Kp. Tanah Baru Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi antara ahli waris Sanan bin Sairun berdasar alat bukti Girik melawan Sertifikat Hak Milik (SHM) terus berlanjut.
"Kami akan pertahankan apa yang menjadi hak kami, orang tua kami tidak pernah memperjual-belikan atau mengagunkan kepada siapa pun tanah ini," kata Usman (63) warga Kp. Poncol Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, perwakilan ahli waris Sanan bin Sairun pada awak media, Sabtu (5/3/2022).
Usman mengungkap bahwa tanah warisan orang tuanya tersebut berawal dari pembelian Girik C.206 Persil 6 atas nama Musamih bin H. Tamrin yang dijual habis kepada tiga pembeli, dan salah satu pembelinya adalah Sanan bin Sairun dengan Girik nomor C.304 yang pada perincikan ulang di tahun 1980 berubah menjadi C.339.
"Orang tua kami beli dari Girik C.206 Persil 6 atas nama Musamih bin H. Tamrin tercatat peralihannya dengan jelas. Bahkan di dalam net rincikan tahun 1980 pun ketika ada perincikan ulang masih murni tercatat Girik C.339 dengan nomor bidang 11," tegas Usman.
Selanjutnya, Edi Utama, S.H.,M.A selaku kuasa hukum dari ahli waris Sanan bin Sairun mengatakan berdasarkan data dan fakta yang ada, bahwa sebidang tanah Girik C.339 dengan nomor bidang 11 atas nama Sanan bin Sairun tidak pernah diperjual-belikan, terlebih di agunkan kepada pihak manapun.
"Artinya tanah hak milik ahli waris Sanan bin Sairun masih ada dan tidak pernah diperjual-belikan kepada siapa pun. Untuk itu, tentang SHM yang mengklaim ada di lokasi saya nilai tidak tepat," kata Edi.
Untuk diinformasikan, bahwa pada tahun 1980 telah dilakukan perincikan ulang dari IPEDA Purwakarta dan masih tercatat atas nama Sanan bin Sairun dan terdaftar di Buku Net Rincik, dari yang sebelumnya bernomor C.304 berubah menjadi C.339. Hal itu tercatat dan terdaftar di Buku Rincikan tahun 1980 nomor bidang rincikan 11 persil 6. S1.
"Riwayat tanah atas nama Musamih bin H.Tamrin sangat jelas peralihannya, yaitu di jual kepada tiga orang berbeda, salah satunya Sanan bin Sairun. Demikian, waris Sanan bin Sairun belum pernah menjual atau mengalihkan tanahnya kepada siapapun atau diagunkan ke pihak manapun," papar Edi Utama.
Edi menegaskan bahwa ketika ada orang berdasarkan SHM datang mengklaim letak tanahnya berada di atas objek tanah Girik tersebut, dinilai tidak tepat dan hanya mengaku-ngaku tanpa berlandaskan yang benar dan valid.
"Keliru, jika SHM itu mengaku berada diatas tanah klien kami, bahkan setelah kami melakukan pengecekan nomor SHM yang mereka sebutkan hasilnya pun ngawur," tegas Edi.
Sementara itu, Dedy Damhudi (48) warga Marunda Baru Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara yang merupakan ahli waris dari Musamih bin H. Tamrin telah juga membenarkan bahwa neneknya telah menjual ke Sanan Bin Sairun seluas kurang lebih 23 ribu meter persegi.
"Ya memang benar nenek kami sudah menjual ke tiga pembeli. Salah satunya Sanan bin Sairun seluas kurang lebih 23 ribu meter persegi, dan sampai tahun 1980 masih tercatat tanahnya tidak pernah ada peralihan hak, pada siapapun," jelas Dedy.
Penulis : Bambang
Editor : Udiens
Publisher : Isma