Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ajukan Keadilan Restorativ Justice

Foto: Korban dan tersangka saling bersalaman
1306
ad

MEMOonline.co.id. Bogor  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WiB,bertempat di Aula Kejaksaan Negeri,melakukan pelaksanaan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan atas nama tersangka 1 Kadir als Kadir bin Johan dan tersangka 2 Irawan als, Jeding bin suhaini berdasarkan keadilan restorativ Justice,Rabu (02/03/22).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui press release nya, kasus posisi perkara tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di depan Cibinong City Mall (CCM), Rt 04/ Rw 12 kelurahan Pakansari,kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Tersangka 1 Kadir als, Kadir bin Johan dan tersangka 2 Irawan als Jeding bin suhaini,menemui anak korban Muhammad Didik.

Kemudian, memperdaya anak korban untuk menyerahkan satu unit handphone merk Redmi A9 berwarna biru, sambil memberikan 1 buah cincin kepada anak korban yang dapat digunakan untuk jaga diri dan pegangan badan. Setelah mendapatkan handphone anak korban tersebut Kemudian pada tersangka menjualnya seharga Rp600.000 yang di bagi masing-masing Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke.

Proses pengajuan penghentian perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dimulai pada saat, telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap kedua oleh penyidik Polsek Cibinong pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten bogor bersama jaksa penuntut umum selaku fasilitator,berupaya untuk melaksanakan upaya perdamaian antara para tersangka anak korban Muhammad Didi Siti Mariani Nurlela ( orang tua korban ) dan Eka Apriyanti anak tersangka 1.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak bersepakat melakukan perdamaian dengan syarat para tersangka memberikan ganti rugi kepada anak korban Muhammad Didi berupa satu unit handphone Redmi A9.

Pengajuan penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, didasarkan atas ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebagai berikut, Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Para tersangka sudah meminta maaf kepada anak korban atas perbuatan penipuan dan para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Para tersangka telah mengganti kerugian yang dialami oleh korban anak bahwa harga handphone tersebut sebenarnya sekitar sebesar Rp1.300.000 oleh karena Ibu saksi korban membeli dengan pembayaran kredit sehingga harga handphone tersebut menjadi Rp.2.800.000.

Bahwa atas permohonan maaf tersebut tersangka kepada anak korban maka anak korban bersedia mema'af kan para tersangka dan sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan.

Bahwa latar belakang para pelaku melakukan perbuatan nya di karena tersangka 1 ,membutuhkan biaya untuk pengobatan penyakit stroke dan penyakit diabetes yang dialaminya sedangkan tersangka 2 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah dilakukan gelar perkara secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum ( JAMPIDUM),Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 07.00.WIB kesimpulan nya.

JAMPIDUM, selaku pimpinan menyetujui penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Barat memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera menindak lanjuti penghentian penuntutan perkara tersebut.

Penulis      :   Yunarson

Editor        :   Udiens

Publisher :   Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar