
MEMOonline.co.id, Lumajang - Masih hangat diperbincangkan sejumlah kalangan masyarakat, pria yang melakukan aksi buang dan tendang sesajen di kawasan terdampak Erupsi Semeru Lumajang, beberapa waktu lalu.
Kian membuat situasi tak nyaman, pasca aksi yang sempat diabadikan dalam format video itu, menyebar ke media sosial hingga menuai tanggapan, senada menyesalkan. Berbuntut hukum dan masyarakat meminta pelaku diamankan, sebab dianggap intoleran.
Terkini, pasca diamankan di Mapolda Jatim, saat ini pria yang diketahui inisial 'HF' itu, dipindahkan ke Polres Lumajang berikut ditahan Kamis kemarin.
Ancaman pidana menanti, sembari Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menuturkan, pihaknya akan melibatkan sejumlah saksi ahli, dalam proses penyidikan.
"Kami akan melibatkan beberapa saksi ahli. Antara lain ahli hukum pidana, sosiologi budaya, ahli bahasa dan ahli ITE. Proses penyidikan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk SPDP, sudah kami kirim ke Kejaksaan," terang Kapolres, Sabtu (22/1/22).
Bukan hanya itu, atas perbuatannya 'HF' akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, pasal 45 ayat 2 junto pasal 23 ayat 2 dan pasal 156, subsider pasal 14 ayat 1 KUHP.
"Dimana ancaman hukumannya, komulatif. Kita ambil paling berat yaitu 6 tahun penjara," imbuhhya.
Berkaitan dengan pemindahan 'HF' dari Polda Jatim ke Polres Lumajang, dijelaskan oleh Kapolres tujuanku untuk mempercepat proses hukum. Sesuai locus deliktinya, ujar perwira menengah polri, berpangkat dua melati itu.
Selebihnya Eka Yekti mengimbau masyarakat untuk tenang, dan mempercayakan sepenuhnya proses penyidikan ke pihak Polri.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Lumajang, termasuk masyarakat adat, untuk tetap tenang dan saling menjaga kondusifitas, serta toleransi, jangan terprovokasi, jaga kerukunan yang sudah terjalin baik selama ini," pungkas dia.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Dafa