
MEMOonline.co.id. Sumenep - Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sunenep, Madura, Jawa Timur merambah pada segala profesi dan usia. Selama 2021 terdapat 89 kasus dengan 136 tersangka.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menyampaikan dari 136 tersangka dengan rinciqn 82 tersangka merupakan pemakai, 26 pengedar dan 28 kurir. Sementara untuk bandar belum tersentuh.
“Yang kami amankan, ada bandar, kurir, maupun pemakai, rata-rata dari mereka sebagai pemakai jumlahnya mencapai 80 orang,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu, 29 Desember 2021.
Dari hasil pengungkapan itu kata dia Polisi berhasil mengamankan barang bukti 128 gram sabu.
"Sementara barang bukti berupa ganja sebanyam 8.7 gram, inex 2 butir dan uang Rp 17 jutaan,” imbuh dia.
Untuk lokasi penangkapan sendiri, tersebar di berbagai wilayah kota keris baik daratan maupun kepulauan. Namun wilayah Kecamatan Kota Sumenep tercatat mendominasi.
“TKP nya menyebar di beberapa kecamatan, hasil ungkap didominasi wilayah Kecamatan Kota, sebanyak 17 TKP,” urainya.
Penulis : Satrio
Editor : Udiens
Publisher : Isma