Akhirnya ! Laporan Korban Penganiayaan Dua Oknum Polisi di Sumenep Diamini Kapolres, Hari Ini Korban Dipanggil Propam Untuk Pulbaket

Foto: Bukti surat pemanggilan serta korban didampingi pengacaranya
1775
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep   - Laporan kasus dugaan penganiayaan dua oknum anggota Polisi yang diduga bertugas di Mapolsek Guluk - guluk, terhadap HTB (50), warga Desa Talaga, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada hari Selasa (28 September 2021) lalu, diamini Kapolres.

Terbukti, hari ini korban dipanggil ke Mapolres Sumenep, untuk kepentingan dinas dalam rangka Introgasi, untuk didengar pendapatnya.

"Benar hari ini korban/pelapor diminta menghadap ke BRIPKA SUPRIYADI,SH Np 78100136 Ba.Integrator Sipropam Polres Sumenep, untuk didengar keterangannya sehubungan dengan dumas Saudara tanggal 25 Oktober 2021 perihal penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polsek Guluk-Guluk," kata Herman Wahyudi. SH. Ketua LBH - FORpKOT Sumenep, Kamis, (28/10/2021).

Sementara dasar pemanggilan terhadap korban yang sekaligus pelapor tersebut, berdasarkan:

1- UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Rl.

2- PPRI No.2tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

3- Perkap Nomor 14 tahun 2011 lentang Kode etk Profesi Polri.

4- PP No.13 lahun 2016 lentang Pengamanan Intemal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5- Surat Ferintah Kapcires Sumenep nomor:Sprin/ M/HUK 6.6/2021 tanggal 27 Oklober 2021 tentang Pelaksanaan lidik dan pulbaket terkait dumas Sdr.HATIB tanggal 25 2021 perihal Laporan/Pengaduan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polsek Guluk-Guluk Polres Sumenep.

"Kami sangat bersyukur laporan kalain kami cepat direspon oleh Kapolres Sumenep. Dan kami berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," sambung Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH - FORpKOT) ini.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula saat korban bersama temannya (satu rombongan red) menaiki mobil pick up, pada Selasa (28 September 2021).

Lalu, sekira pukul 10.00 Wib. Korban yang hendak mencari barang rongsokan ke Kabupaten Sampang, melintas di Kecamatan Guluk - guluk.

Namun karena di daerah tersebut saat itu sedang ada operasi yustisi vaksin, maka korban diberhentikan oleh petugas (yang selanjutnya diduga pelaku red) dan ditanyai tentang kartu vaksin.

Korban yang lupa tidak membawa kartu vaksin, menunjukkan SMS telah divaksin yang ada di hand phonnya.

Namun pelaku justru naik pitam dan menyangka korban menantangnya.

Selanjutnya korban diseret keluar dari mobil dibantu teman pelaku yang berbadan gemuk serta mengenakan jaket berwarna merah saat itu dan langsung dipukul secara membabi buta.

Tidak berhenti, korban yang sedang kesakitan masih ditendangi serta diinjak - injak disejur tubuhnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bengkak pada alis kirinya, serta pada betis kirinya.

Penulis      :   Rawi Yanto

Editor        :   Udiens

Publisher :   Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar