iklan utama

MEMO OnlinePemerintahan

STOP ROKOK ILEGAL

Rabu, 09 November 2022 10:06 WIB

Foto : Supported by Satpol PP Kabupaten Pamekasan.
Foto : Supported by Satpol PP Kabupaten Pamekasan.
Bagikan: WhatsApp Facebook X

Pemerintah Kabupaten Pamekasan : Stop Rokok Ilegal, Melanggar UU No. 30 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54. “Ancaman Hukuman Penjara 1 – 5 Tahun penjara dan atau denda 2 kali niali Cukai atau paling banyak 10 kali nilai Cukai”

uji iklan

 

*Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal*  

iklan bawag

Berita lain di Pemerintahan