Satpol PP Lumajang Bersama Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Cukai dan DBHCHT 2026
MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang berkolaborasi bersama Bea Cukai Probolinggo menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Hall Ranu Pani Lantai 2, Hotel Aston Inn Lumajang.
Acara dibuka sekaligus diarahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si. Dalam arahannya ia menegaskan:
"Kita tidak bisa menang sendirian. Pengawasan peredaran rokok ilegal butuh mata dan telinga seluruh elemen masyarakat. Jangan biarkan barang tanpa cukai beredar, karena merugikan pendapatan daerah sekaligus membahayakan kesehatan warga."
Turut hadir Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, S.IP. Ia menyampaikan kesiapan jajarannya:
"Satpol PP akan memperketat pengawasan di lapangan. Namun kami butuh dukungan warga — jika melihat rokok tanpa pita cukai, laporkan. Itu bukan urusan petugas saja, melainkan tanggung jawab kita bersama."
Sementara itu, narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, Arrizal Fatoni, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya:
"Rokok ilegal merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. Ciri utamanya jelas: tidak ada pita cukai resmi, harganya tidak wajar murah, dan kemasannya sering tidak sesuai ketentuan. Hindari dan laporkan jika menemukannya."
Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan di bidang cukai, tata cara pemanfaatan DBHCHT, ciri-ciri rokok ilegal, dampak buruk peredarannya, hingga sanksi hukum yang mengancam pelanggar.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya bersama meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai yang sah.
Langkah ini juga bertujuan memperkuat dukungan masyarakat dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang.(*)