iklan utama

MEMO OnlineHukum & Kriminal

Bermodal Rayuan Gombal, Saihun, Kelabui Korbannya yang Masih Dibawah Umur

Senin, 16 Desember 2019 13:46 WIB

Foto : Saihun,  pelaku pencabulan   saat konferensi pers
Foto : Saihun,  pelaku pencabulan   saat konferensi pers
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id, Sampang - Saihun pria paruh baya (50), warga Desa Pulau Mandangin (Gilih) Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, tega mencabuli sebut saja (bunga), yang masih berumur 7 tahun, senin (16/12/2019).

uji iklan

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS, saat konferensi pers mengatakan, pencabulan yang terjadi di Pulau Mandangin Sampang beberapa waktu yang lalu,  dilakukan oleh Saihun di rumah kosong, dengan modus me  iming imingi korban dengan uang dua ribu rupiah. 

"Dengan bujuk rayu uang dua ribu rupiah, korban diajak ke rumah kosong di Dusun barat, Desa  Mandangin, dan akhirnya pelaku melampiaskan hasratnya kepada Korban," jelas Kapolres. 

Lebih lanjut, korban merupakan teman dari anak pelaku, dengan perbuatan terhadap korban, korban mengalami luka robek di bagian kelamin. 

"Korban adalah teman anak pelaku yang sama sama sekolah di sekolah yang sama," jelasnya. 

"Pelaku dikenakan pasal UU nomor 1 tahun 2016 dan UU nomor  23 tahun 2002, dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya. (Fathur)

 

iklan bawag

Berita lain di Hukum & Kriminal