
MEMOonline.co.id, Lumajang - Sempat beredar kabar di sejumlah kalangan termasuk di sosial media, jika terjadi pesta miras di Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, Sabtu malam (22/5/2021).
Hal tersebut dibantah oleh AKP Ernowo S.H Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang (24/5/2021).
Tegas dia, jika kabar itu tidak benar. Ia meluruskan jika saat itu ada sejumlah anak kebanyakan pelajar tingkat menengah atas, sedang mengantri untuk membeli pil koplo.
"Itu yang jelas memang sebelumnya kita sudah lidik, bahwa di Kaliboto Lor ini peredaran pil koplo sangat marak dan sasarannya anak - anak pelajar, dan hasilnya benar. Jadi pada Sabtu malam (22/5) Satresnarkoba kebetulan saya sendiri yang mimpin, mengadakan penggerebekan di Desa Kaliboto Lor dan memang betul faktanya, pengedar itu mengedarkan pil koplo itu sangat luar biasa dan pada malam itu pembeli jumlahnya puluhan, kebanyakan pelajar tingkat menengah atas," kata AKP Ernowo.
Diwaktu yang sama, pengedar yang sedang melayani pembeli itupun diamankan berikut pembelinya untuk dimintai keterangan.
"Ada 27 anak kita amankan. Kita bawa ke Polres Lumajang untuk kita lakukan pemeriksaan. Sementara pengedar inisial 'R' dan 'K' pria warga setempat, sudah kita tindak lanjuti dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," imbuhhya.
Sementara untuk pembeli anak sebanyak 27 anak itu, ucap Ernowo sudah dipulangkan. Mereka saat itu diperiksa sebagai saksi. Sebab, perkara pil menurutnya tentu berbeda penanganan dengan sabu.
Diwaktu yang sama, perwira polisi berpangkat tiga balok kuning itu menyayangkan sikap sejumlah orang tua anak, yang saat itu kesannya enggan menghadiri undangan pihaknya untuk mengambil atau menjemput putranya.
"Disini kita menyerahkan jelas harus ada orang tua. Karena demikian keadaannya, hanya beberapa orang saja yang datang, akhirnya kami berupaya menghubungi kepala desa setempat, dan kami serahkan. Karena disini proses pemulangan harus jelas ada yang menerima dan ada yang bertanggung jawab. Harus ada keluarga yang menerima dan jangan sampai ada fitnah dikemudian hari," tegas Ernowo.
"Dan yang beredar di facebook atau media sosial yang lain, jika sedang ada pesta miras itu sama sekali tidak benar. Yang benar adalah saat itu mereka pada antri pil koplo dan itu sudah kita tindak lanjuti," tukasnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya saat itu menyita barang bukti berupa pil koplo dengan jumlah total sebanyak 1131 butir pil warna putih logo Y, uang tunai diduga hasil penjualan dan sebuah handphone.
“Kedua tersangka dijerat pasal 197 Sub. 196 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Ernowo.
Selebihnya, AKP Ernowo berharap orang tua turut berperan pada sisi pengawasan terhadap anak.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Dafa